Breaking News

May Day 2026

DAFTAR 6 Bidang Pekerja Outsourcing Berdasarkan Aturan Baru Permenaker Nomor 7 Tahun 2026

Jelang peringatan May Day atau Hari Buruh, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang outsourcing.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
kabar24
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, Kamis (30/4/2026). Pemerintah kini membatasi outsourcing cuma enam bidang pekerjaan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Jelang peringatan May Day atau Hari Buruh, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang outsourcing.

Pemerintah kini membatasi outsourcing cuma enam bidang pekerjaan. 

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut: 

1. Layanan kebersihan 

2. Penyediaan makanan dan minuman 

3. Pengamanan 

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja 

5. Layanan penunjang operasional 

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan. 

Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026), tepat sehari jelang peringatan May Day pada 1 Mei.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Kamis. 

Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha. 

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu. 

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved