Berita Viral
Nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA Dua Polisi Minta Uang Rp500 Ribu ke WNA Usai Videonya Viral
Beginilah nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA, dua polisi di Bali diduga minta uang Rp500 ribu ke WNA
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA, dua polisi di Bali diduga minta uang Rp500 ribu ke WNA.
Adapun video dua polisi di Bali Aiptu NA dan Aiptu IGNA diduga meminta uang kepada seorang WNA viral di media sosial.
Kini, Kapolres Badung minta maaf dan periksa kedua anggotanya tersebut.
Sebelumnya dalam video yang beredar, terdengar percakapan antara polisi dan WNA terkait denda pelanggaran lalu lintas.
Petugas menyebut denda resmi sebesar Rp 500.000.
Sementara WNA tersebut mengaku hanya memiliki uang Rp 200.000 dan akan segera meninggalkan Bali.
Baca juga: Penyebab Rumah Anisa Rahma Eks Cherrybelle Hangus Terbakar, Lupa Matikan Lilin Mau Usir Lalat
Situasi sempat mengarah pada negosiasi, namun berhenti setelah petugas menyadari WNA tersebut merekam kejadian.
Pada akhirnya, pelanggar tidak dikenai tilang maupun pembayaran, melainkan hanya diberikan teguran lisan.
Menanggapi hal tersebut, ia pun menyampaikan permintaan maaf.
Ia juga memastikan anggotanya tengah diperiksa.
"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral.
Di mana peristiwa tersebut telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung,” ujar dia, Jumat (30/4/2026) di Badung.
Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.
Baca juga: TABIAT Menantu Dimaris Sitio Dibongkar, Korban Sampai Pasang CCTV, Kini Dirampok dan Dibunuh
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Saat itu, petugas menindak seorang WNA yang membonceng WNI karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.
"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," kata dia.
Dalam potongan video yang viral, petugas juga menjelaskan besaran denda sesuai aturan, yakni Rp 500.000 untuk pelanggaran lampu merah dan Rp 250.000 karena tidak memakai helm.
"Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," kata Joseph.
Ia menyebut, Polres Badung tetap melakukan pemeriksaan internal melalui Divisi Propam, khususnya Paminal, untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan.
Baca juga: SOSOK Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang Tawarkan Biayai Sekolah Anak Korban Kecelakaan KRL: Mau Gak?
"Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan jika dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya tindakan anggota yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia menambahkan, besaran denda yang disebutkan anggota dalam video memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain polisi juga menelusuri sumber penyebaran video itu, termasuk terhadap sosok WNA yang diketahui merupakan seorang konten kreator.
"Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," pungkasnya.
*/tribun-medan.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POLISI-MINTA-UANG-Tangkapan-layar-video-yang-memperlihatkan-anggota-polisi-d.jpg)