Berita Viral

Nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA Dua Polisi Minta Uang Rp500 Ribu ke WNA Usai Videonya Viral

Beginilah nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA, dua polisi di Bali diduga minta uang Rp500 ribu ke WNA

Tayang:
IST/TikTok Semeton Badung
POLISI MINTA UANG: Tangkapan layar video yang memperlihatkan anggota polisi di Kabupaten Badung, Bali, diduga meminta uang ke warga negara asing (WNA) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Aiptu NA dan Aiptu IGNA, dua polisi di Bali diduga minta uang Rp500 ribu ke WNA.

Adapun video dua polisi di Bali Aiptu NA dan Aiptu IGNA diduga meminta uang kepada seorang WNA viral di media sosial.

Kini, Kapolres Badung minta maaf dan periksa kedua anggotanya tersebut.

Sebelumnya dalam video yang beredar, terdengar percakapan antara polisi dan WNA terkait denda pelanggaran lalu lintas.

Petugas menyebut denda resmi sebesar Rp 500.000.

Sementara WNA tersebut mengaku hanya memiliki uang Rp 200.000 dan akan segera meninggalkan Bali.

Baca juga: Penyebab Rumah Anisa Rahma Eks Cherrybelle Hangus Terbakar, Lupa Matikan Lilin Mau Usir Lalat

Situasi sempat mengarah pada negosiasi, namun berhenti setelah petugas menyadari WNA tersebut merekam kejadian.

Pada akhirnya, pelanggar tidak dikenai tilang maupun pembayaran, melainkan hanya diberikan teguran lisan.

Menanggapi hal tersebut, ia pun menyampaikan permintaan maaf.

Ia juga memastikan anggotanya tengah diperiksa.

"Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, terkait dengan peristiwa yang viral.

Di mana peristiwa tersebut telah memunculkan perhatian di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan dua dari anggota Polres Badung,” ujar dia, Jumat (30/4/2026) di Badung.

Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.

Baca juga: TABIAT Menantu Dimaris Sitio Dibongkar, Korban Sampai Pasang CCTV, Kini Dirampok dan Dibunuh

Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat itu, petugas menindak seorang WNA yang membonceng WNI karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved