Berita Viral

PROFIL Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar Diterpa Isu Dugaan Pemerasan Terhadap Kontraktor di NTT

Sosok Ridwan Sujana Angsar yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan sejak Desember 2025.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Instagram Kejari Medan
Profil Ridwan Sujana Angsar, Kajari Medan diterpa isu dugaan pemerasan saat dirinya masih menjabat sebagai jaksa di Kejari Kupang. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Ridwan Sujana Angsar yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan sejak Desember 2025.

Ia lahir di Kupang, NTT, pada 30 September 1976, dikenal sebagai anak polisi yang berprestasi sejak muda.

Ridwan dikenal sebagai jaksa tegas dan pekerja keras, dengan rekam jejak menangani kasus korupsi besar.

Ia juga pernah menyelamatkan aset PT KAI di Medan senilai Rp55,8 miliar pada awal masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.

Kini, reputasinya diuji oleh dugaan pemerasan terhadap kontraktor di Kupang yang sedang diselidiki Kejati NTT.

Biodata Lengkap

Nama: Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.

Tanggal Lahir: 30 September 1976

Tempat Lahir: Oepura, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur

Usia: 49 tahun (per Mei 2026)

Orang Tua: Karsono Angsar (polisi berpangkat kopral)

Saudara: Anak keenam dari delapan bersaudara

Hobi: Sepak bola; pernah tampil di ajang El Tari Memorial Cup

Prestasi Muda: Anggota Paskibraka Nasional 1993 di Istana Negara

Pendidikan:

SMA Negeri 3 Kupang – aktif di olahraga, juara sepak bola antar sekolah

Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang – Sarjana Hukum

Gelar Magister Hukum (M.H.) diperoleh setelah berkarier di kejaksaan

Karier Kejaksaan:

Awal karier bertugas di berbagai Kejari di NTT (Belu, Flores Timur, Rote Ndao, Sabu Raijua)

Kasi Penkum Kejati NTT (Humas)

Kajari Lembata (2020)

Kajari Kabupaten Kupang (2021)

Aspidsus Kejati NTT (2023)

Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus & TPPU, Jampidsus Kejagung (2025)

Kajari Medan (24 Desember 2025 – sekarang), menggantikan Fajar Syah Putra

Kontroversi Kasus Dugaan Pemerasan:

Disebut menerima uang dari kontraktor Hironimus Sonbai (Roni) terkait proyek renovasi sekolah di Kupang.

Total uang mencapai Rp140 juta (2022), diserahkan bertahap di hotel dan gerbang kejaksaan.

Nama Ridwan muncul dalam persidangan Tipikor Kupang (28 April 2026).

Kejati NTT sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan dan seorang jaksa lain, Noven Bulan.

Awal Mula Kasus Mencuat

Kasus ini mencuat setelah Ridwan berhasil mengembalikan aset PT KAI di Medan senilai Rp55,8 miliar pada awal masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.

Nama Ridwan Sujana Angsar disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ridwan diduga memeras Hironimus Sonbai atau Roni, seorang kontraktor yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek renovasi sekolah. Kala itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kejari Kupang, NTT.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, pun merespons terkait dugaan pemerasan tersebut. 

Dikatakannya, kasus tersebut masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Kami masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejati NTT," kata Rizaldi, Kamis (30/4/2026).

Sejauh ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan-dugaan tersebut. "Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut berawal dari kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (28/4/2026) malam. 

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja. 

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu. 

Fransisco menyebutkan, mulannya kliennya telah menyetorkan uang kepada Ridwan dengan total mencapai Rp 140 juta pada 2022 secara bertahap.

Setelah itu, Ridwan kembali meminta uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.

"Ridwan menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp 50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta," kata Fransisco.

Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: SOSOK Ridwan Sujana Angsar, Kajari Medan Diterpa Isu Pemerasan, Uang Diserahkan di Gerbang Kejaksaan

Baca juga: Kata Kejatisu soal Nama Kajari Medan Disebut Terima Uang dari Kontraktor

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved