Berita Medan
Kata Kejatisu soal Nama Kajari Medan Disebut Terima Uang dari Kontraktor
Menurut Fransisco, total uang yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp 140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi tudingan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar yang disebut menerima uang dari seorang kontraktor saat bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT, perihal kasus itu.
"Kasus ini TKP wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT kami masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejati NTT," kata Rizaldi, Kamis (30/4/2026).
Nama Ridwan sebelumnya disebut oleh kuasa hukum terdakwa korupsi, Hironimus Sonbai, yakni Fransisco Bernando Bessi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 28 April 2026 malam.
Dalam keterangannya, disebut ada dua jaksa yang diduga melakukan praktik pemerasan ratusan juta terhadap kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Fransisco menyebut kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar.
Menurut Fransisco, total uang yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp 140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.
Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan.
Mengenai pengakuan itu, Rizaldi menyebutkan, pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dia menyampaikan, pihak akan melakukan penelusuran dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan," tambah Rizaldi.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Setahun Bebas, Pengedar Kembali Diangkut Satresnarkoba Polrestabes Medan |
|
|---|
| Mombee Expo 2026 Diserbu Pengunjung, Hadirkan Promo Superdeal Rp 1 hingga Cashback 100 Persen |
|
|---|
| Alih Fungsi Trotoar di Depan JCO Adam Malik Dikeluhkan, Pemkot Siapkan Tindakan |
|
|---|
| Anggota DPR RI Prananda Dukung Rico Waas Percepat Proyek Nasional PSEL dan BRT di Medan |
|
|---|
| Jelang Mayday, Wali Kota Medan Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Sesi-Penerangan-dan-Hukum-Kejaksaan-Ting.jpg)