Berita Medan

Kata Kejatisu soal Nama Kajari Medan Disebut Terima Uang dari Kontraktor

Menurut Fransisco, total uang yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp 140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi, saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi tudingan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar yang disebut menerima uang dari seorang kontraktor saat bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

Kepala Sesi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Rizaldi menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT, perihal kasus itu. 

"Kasus ini TKP wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT kami masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejati NTT," kata Rizaldi, Kamis (30/4/2026). 

Nama Ridwan sebelumnya disebut oleh kuasa hukum terdakwa korupsi, Hironimus Sonbai, yakni Fransisco Bernando Bessi, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 28 April 2026 malam.

Dalam keterangannya, disebut ada dua jaksa yang diduga melakukan praktik pemerasan ratusan juta terhadap kontraktor dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Fransisco menyebut kliennya, Hironimus Sonbai alias Roni, telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Ansar.

Menurut Fransisco, total uang yang diserahkan kepada Ridwan mencapai sekitar Rp 140 juta pada tahun 2022 dan diberikan secara bertahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta disebut dilakukan langsung oleh Roni di Hotel Sasando, Kota Kupang, dan diterima oleh Ridwan.

Mengenai pengakuan itu, Rizaldi menyebutkan, pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian. 

Dia menyampaikan, pihak akan melakukan penelusuran dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. 

"Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, demikian kami sampaikan," tambah Rizaldi. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved