Berita Viral
Nasib Briptu AFM Dilaporkan ke Propam Imbas Tak Nikahi Pacarnya, Korban Terlanjur Penuhi Kebutuhan
Beginilah nasib Briptu AFM alias Andi yang dilaporka ke Propam karena tak kunjung nikahi pacarnya
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Briptu AFM alias Andi yang dilaporka ke Propam karena tak kunjung nikahi pacarnya.
Tak kunjung dinikahi, sang pacar yakni Mita (32) melaporkan kekasihnya Briptu AFM ke Propam.
Wanita asal Surabaya itu melaporkan sang kekasih ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Hal ini dilakukan oleh Mita karena janji pernikahan yang ia terima tak segera ditepati.
Korban juga mengaku ada dugaan penipuan selama keduanya menjalin hubungan.
Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.
Baca juga: RESPONS Kepala BGN Soal Protes Gaji Pencuci Piring MBG Rp3,5 Juta dan Guru Cuma Rp800 Ribu
Kuasa hukum korban, Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha, menjelaskan keduanya berkenalan pada November 2024 di Kota Ternate.
Hubungan tersebut kemudian berkembang ke arah yang lebih serius.
Namun, setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, komunikasi keduanya terputus.
Terlapor tidak lagi memberikan kabar maupun kepastian terkait rencana pernikahan yang sebelumnya dijanjikan.
"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya," ujar Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Maluku Utara dengan dugaan penipuan bermodus janji pernikahan.
"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan," ujar Wahyu.
Baca juga: Mantan Menantu Ternyata Jadi Perampok Dimaris Sitio, Sang Anak Sempat ke Rumah Ibunya Sebelum Tewas
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Junaidi J. Badjo, menyebut dalam hubungan tersebut terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan kebutuhan.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-Polisi-sa.jpg)