Berita Viral
Sopir Taksi Hijau Ternyata Baru 2 Hari Kerja, Cuma Latihan Sehari Soal Mobil, Kini Diperiksa
Sopir taksi hijau berinisial RRP ternyata baru dua hari bekerja dan cuma satu hari latihan soal fitur mobil
TRIBUN-MEDAN.COM – Sopir taksi hijau berinisial RRP ternyata baru dua hari bekerja.
Adapun sopir taksi hijau diduga biang kerok kecelakaan maut kereta api di Banten ternyata baru saja bekerja.
Sopir taksi hijau itu baru dua hari bekerja dan hanya satu hari latihan soal fitur mobil.
Kini ia pun diperiksa oleh kepolisian dalam kasus kecelakaan tabrakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line relasi Jakarta-Cikarang yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (27/4/2026).
Mobil taksi listrik yang dikendarai RRP diduga menjadi pemicu awal tragedi kecelakaan maut tersebut.
Pasalnya, mobil tersebut sempat tertemper KRL Commuter lainnya dan berujung terganggunya perjalanan kereta api lainnya.
Baca juga: Sosok Ahmad Mursidi Kepala Dinas Tabrak Kerumunan Siswa SD Saat Jajan hingga Satu Tewas
Pada momen itu, KRL Commuter Line relasi Jakarta-Cikarang pun berhenti di mana melaju dari arah berlawanan.
Lalu, KAJJ Argo Bromo Anggrek pun menabrak gerbong bagian belakang KRL tersebut.
Akibatnya, total ada 16 korban meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.
Kembali lagi tentang pemeriksaan terhadap RRP, polisi menyebut bahwa RRP bekerja pertama kali pada Sabtu (25/4/2026) atau tiga hari sebelum insiden kecelakaan maut tersebut terjadi.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan baru bekerja sejak 25 April 2026. Baru bekerja beberapa hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap, Polisi Sita Ponsel Korban dan Knuckle
Selain itu, Budi juga mengungkap fakta lain bahwa RRP hanya menjalani pelatihan selama sehari.
Adapun pelatihan yang diterima RRP berupa pengenalan dasar kendaraan seperti cara menyalakan dan mematikan mobil serta penggunaan fitur sederhana.
"Jadi (pelatihan) terkait tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari."
"Nah, bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain," jelasnya.
Meski telah diperiksa, RRP masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik, kata Budi, masih terus melakukan pendalaman agar bisa menentukan ada atau tidaknya unsur tindakan pidana dalam kasus kecelakaan maut ini.
Baca juga: Ketua PDIP Sumut Kunjungi Nassau, Dengar Keluhan Warga Minta Sekolah & Percepatan Jalan Toba-Labura
Kendati demikian, Budi menyebut bahwa kasus kecelakaan ini telah naik ke tahapan penyidikan.
Penetapan ini berdasarkan sejumlah bukti awal dan saksi yang sudah diperiksa.
"Perkara ini sudah naik ke tahapan penyidikan. Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," ujarnya di kesempatan yang sama.
Namun, Budi belum mengungkapkan sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka meski kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Dia mengungkapkan penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam kasus ini.
Budi menuturkan penyidik saat ini masih memeriksa tujuh orang lainnya yang berkaitan dengan operasional perjalanan kereta api seperti petugas, Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), hingga masinis KAJJ Argo Bromo Anggrek.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sopirtaksihijauusd.jpg)