Berita Viral

NASIB Jeni Rahmadial, Gelar Putri Indonesia Riau Dicabut, Jadi Tersangka Malapraktik, Tak Punya STR

Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
GELAR DICOPOT - Nasib Jeni Rahmadial usai kasusnya viral disorot. Selain ditangkap jadi tersangka malapraktik, gelar Putri Indonesia Riau juga dicabut darinya. 

JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 

Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan Pasal 429 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak Memiliki STR

Kasus dugaan tindakan medis ilegal yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri telah dilaporkan sejak 25 November 2025. 

Kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja dan Al Qudri Tambusai, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian serius.

Mark menjelaskan, Jeni diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.

"Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki STR maupun SIP. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.

"Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," jelasnya.

Korban Alami Cacat Permanen

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan Fitri berani membuka praktik kecantikan hanya bermodalkan sertifikat pelatihan yang diperolehnya pada 2019 lalu. 

Namun, sambungnya, sertifikat pelatihan itu diperuntukkan bagi tenaga medis, bukan untuk masyarakat umum non-medis.

“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade pada Rabu (29/4/2026).

Ridwan menuturkan praktik yang dilakukan Fitri mengakibatkan sedikitnya 15 orang menjadi korban. Bahkan, ada pasien yang mengalami cacat permanen akibat tindakan tersebut. 

Hal itu diketahui pertama kali dari laporan seorang korban berinisial NS.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved