May Day 2026
DAFTAR 6 Bidang Pekerja Outsourcing Berdasarkan Aturan Baru Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
Jelang peringatan May Day atau Hari Buruh, pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang outsourcing.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.
Permenaker terbaru ini diterbitkan dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang jatuh pada Jumat besok.
"Regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja," kata Yassierli.
Baca juga: MOBIL Pak Kadis Tabrak Kumpulan Siswa SD Sedang Jajan Depan Sekolah: 1 Siswa Tewas dan 8 Terluka
Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sudah mendapat bocoran dari pemerintah soal aturan yang baru.
Dalam aturan baru nanti, praktik outsourcing yang saat merujuk kepada Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disebut akan berubah.
"Dulu semua pekerjaan boleh di-outsourcing-kan, tidak ada batas waktu di Omnibus Law. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, (nantinya) akan dibatasi," ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
"Jadi akan dibatasi jenis pekerjaannya. Akan dibatasi tahun bekerjanya," tegasnya.
Berdasarkan informasi dari pemerintah, nantinya regulasi outsourcing akan kembali merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Aturan baru outsourcing merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto atas keluhan buruh pada peringatan May Day 2025.
Kata Andi Gani, aturan Kemenaker akan terbit lebih dulu untuk mengisi kekosongan aturan soal outsourcing setelah ada perubahan nantinya.
Setelah itu, perubahan aturan outsourcing juga akan dimasukkan dalam UU Ketenagakerjaan baru yang saat ini masih dalam proses legislasi.
"Saat ini outsourcing kan masih ikut yang Undang-Undang Omnibus Law kan. Akhirnya banyak pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
"Akhirnya Presiden mengambil langkah cepat, bikin Kepmenaker dulu sampai kita menyusul di UU Ketenagakerjaan," lanjut dia.
Dengan begitu, tidak akan lagi ada outsourcing yang melampaui batas waktu tertentu. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
May Day 2026
aturan 6 pekerjaan outsourcing
aturan baru outsourcing
jenis pekerjaan outsourcing
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026
| Baru 3 Hari Jadi Kepala KSP, Dudung Langsung Ngegas soal MBG dan Sekolah Rakyat: Siap Babat Habis |
|
|---|
| USAI Nikahan El Rumi, Ahmad Dhani Sindir Maia Estianty Lagi: Wanita Yg Mentalnya Perlu Diperiksa |
|
|---|
| Anak Anggota DPRD Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Penyebaran Konten Asusila, Korban Ditekan |
|
|---|
| PN Semarang Geger, Hakim Senior Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Rekannya |
|
|---|
| Nasib Eks Istri Andre Taulany Dipolisikan Diduga Aniaya ART, Kini Tempuh Jalur Hukum: Gak Ada Ampun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Profil-Yassierli.jpg)