Berita Viral

PN Semarang Geger, Hakim Senior Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Rekannya

hakim tersebut telah dilakukan proses pemeriksaan oleh jajaran Komisioner Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu.  

Tayang:
via Kompas
Ilustrasi Hakim - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah tengah geger, di mana hakim senior diperiksa dugaan kekerasan seksual. 

Ringkasan Berita:- Hakim di PN Semarang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekannya.  
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menyeret hakim senior di Kota Semarang.  
Hakim tersebut telah dilakukan proses pemeriksaan oleh jajaran Komisioner Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu.  

 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah tengah geger, di mana hakim senior diperiksa dugaan kekerasan seksual.

Informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekannya.  

Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, membenarkan kabar dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan hakim senior berinisial MH di Kota Semarang tersebut.

"Jadi memang betul ada dugaan pelanggaran," kata Anita saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).  

Baca juga: Nasib Eks Istri Andre Taulany Dipolisikan Diduga Aniaya ART, Kini Tempuh Jalur Hukum: Gak Ada Ampun

Dia menyebutkan, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menyeret hakim senior di Kota Semarang.  

"Dilakukan oleh salah satu hakim senior di Kota Semarang," ungkapnya.

Saat ini, hakim tersebut telah dilakukan proses pemeriksaan oleh jajaran Komisioner Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu.  

"Sudah kami periksa, hasil pemeriksaan sudah diputuskan oleh Komisioner KY," ucapnya.  

Pihaknya juga sudah membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.  

Baca juga: Dewi Perssik Ngaku Dekat dengan Ahmad Dhani, Protes Tak Diundang Pernikahan El Rumi

"Hasil rekomendasi telah kita kirimkan ke MA RI," ungkap Anita.  Namun, pihaknya enggan menjelaskan isi rekomendasi yang diserahkan ke MA karena alasan kerahasiaan.  

"Mengenai isi rekomendasi mohon maaf kami tidak bisa menyebarluaskannya, karena bersifat rahasia. Jadi bisa menunggu tindaklanjut MA saja," lanjutnya. 

(Tribun-Medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved