Berita Viral
Anak Anggota DPRD Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Penyebaran Konten Asusila, Korban Ditekan
Dugaan intimidasi disebut datang dari pihak tertentu yang meminta agar laporan dicabut.
TRIBUN-MEDAN.com - Anak anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat berinisial RD, tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila di Kalimantan Timur.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AF (26), yang merupakan mantan kekasih tersangka, pada November 2025.
Dugaan penyebaran konten terjadi pada 6 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA.
Kuasa hukum korban, Dedi Putra Pakpahan, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyebarkan konten tersebut melalui berbagai platform digital, termasuk pesan instan dan media sosial.
Baca juga: Viral Bocah di Bandung Gemar Makan Rumput Sejak Usia 4 Tahun, Ngamuk Jika Dilarang
“Video tersebut disebarkan melalui pesan WhatsApp kepada teman-teman dekat korban, bahkan dikirimkan langsung kepada ibu korban,” ungkap Dedi, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, tersangka juga disebut mengirimkan konten melalui pesan langsung (Direct Message) di Instagram, termasuk ke akun tempat korban melamar pekerjaan serta sejumlah akun organisasi di wilayah Kalimantan Timur.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kuasa hukum mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap RD.
“Tersangka sudah diperiksa dan didampingi orang tuanya, namun setelah itu dipulangkan dengan alasan administrasi.
Baca juga: AC Milan Akan Sambangi Indonesia, Lawan Chelsea di GBK, Nostalgia Setelah 32 Tahun
Kami mempertanyakan dasarnya, sebab ini masuk kategori tindak pidana khusus,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, pihak korban mengaku mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung.
Dugaan intimidasi disebut datang dari pihak tertentu yang meminta agar laporan dicabut.
“Ada kalimat bernada intimidasi seperti ‘jangan menyesal di kemudian hari’.
Selain itu, korban dan keluarganya kerap menerima teror melalui telepon serta pesan singkat dari nomor tak dikenal dalam beberapa bulan terakhir,” ungkapnya.
Korban melalui kuasa hukumnya mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa intervensi.
Baca juga: PN Semarang Geger, Hakim Senior Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Rekannya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik menilai syarat subjektif penahanan belum terpenuhi karena tersangka dinilai kooperatif.
Yang bersangkutan memenuhi panggilan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghambat penyidikan,” jelas Yuliyanto, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait dugaan intimidasi yang dialami korban.
“Sampai saat ini penyidik belum mendapatkan laporan terkait adanya intimidasi tersebut,” katanya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
(Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
| Viral Bocah di Bandung Gemar Makan Rumput Sejak Usia 4 Tahun, Ngamuk Jika Dilarang |
|
|---|
| PN Semarang Geger, Hakim Senior Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 3 Rekannya |
|
|---|
| Polisi Ungkap Motif Pengasuh Daycare di Aceh Banting Bayi 18 Bulan, 3 Orang Jadi Tersangka |
|
|---|
| Deretan Dosa Panjang Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Viral Gara-gara Isap Vape Narkoba |
|
|---|
| Nasib Pemain Muda Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Dilarang Main Setahun Imbas Tendangan Kungfu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pelecehan-22-Nov-2023.jpg)