Berita Viral
Nasib 50 Santriwati Korban Oknum Kiai Cabul di Ponpes, Hamil Dipaksa Nikah dengan Santri Lain
Sebuah siasat licik demi mengubur dalam-dalam aib dan kejahatan seksual yang telah dilakukannya selama bertahun-tahun.
”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar dia.
Menurut Ali, dengan modus yang sama, si kiai cabul ini juga menyasar sejumlah santriwati lain.
2 Santriwati dalam Semalam
Bahkan, pada suatu malam, terduga pelaku disebut pernah meniduri dua santriwati secara bergantian.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, si kiai cabul ini menggunakan salah satu ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.
"Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.
Menurut Ali Yusron, salah satu korban sampai hamil.
Demi menutupi kejahatannya, terduga pelaku pun menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki.
”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.
Dimintai komentarnya terkait kasus ini, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi secara detail.
Namun ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Di sisi lain, dia menekankan agar tindakan negatif yang dilakukan oleh individu tidak digeneralisasi sebagai citra institusi pesantren secara keseluruhan.
"Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada lembaga pondok pesantren secara umum, karena pesantren yang baik dan tertib itu jumlahnya sangat banyak," tegasnya.
"Kalau ada oknum yang berulah, ya hukumlah yang akan menentukan."
Sebagai langkah antisipasi ke depan, PCNU Pati melalui RMI telah menginstruksikan peningkatan pembinaan terhadap pondok-pondok pesantren di wilayahnya.
Yusuf Hasyim juga mendorong Kementerian Agama dan pihak terkait untuk lebih memperketat proses perizinan pesantren guna mencegah terjadinya hal-hal yang melanggar hukum di lingkungan pendidikan agama.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Cuma Modal Sertifikat Eks Putri Indonesia Riau Ngaku Dokter, Korban Bayar Rp16 Juta Malah Cacat |
|
|---|
| Menteri PPPA Diskakmat Dirut KAI Usai Usul Pindahkan Gerbong Perempuan di KRL: Kami Tidak Bedakan |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Diterpa Isu Dugaan Perselingkuhan |
|
|---|
| Guru Ngaji di Tangerang Diduga Setubuhi Sejumlah Murid Berusia 15–16 Tahun |
|
|---|
| Miliki Harta Kekayaan Rp12,5 Miliar, Berikut Latar Pendidikan Menteri PPA Arifah Fauzi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-menikah-ijab-kabul-tribunmedan.jpg)