Berita Viral

Pengakuan Istri Mantan Gubernur Lampung yang Jadi Tersangka Korupsi, Riana: Rp 270 M dari Mana?

Di tengah proses hukum yang berjalan, sang istri, Riana Sari Arinal, hadir langsung ke Gedung Pidsus Kejati Lampung.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
TERSANGKA KORUPSI - (kiri) Detik-detik Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung yang kini menjadi tersangka korupsi. Istri Arinal, Riana Sari, tegas membantah suaminya melakukan korupsi. 

Di ranah pribadi, Riana Sari dikenal sebagai sosok yang setia mendampingi suami dalam aktivitas pemerintahan maupun kegiatan sosial.

Meski tidak banyak informasi terbuka terkait latar belakang pendidikan dan karier awalnya, perannya sebagai pendamping kepala daerah membuat namanya cukup dikenal publik.

Ia juga sempat menjadi sorotan dalam beberapa isu di media sosial, yang turut meningkatkan perhatian masyarakat terhadap sosoknya.

Secara keseluruhan, Riana Sari Arinal merupakan figur perempuan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung program sosial dan budaya di Lampung, sekaligus menjadi bagian dari wajah kepemimpinan daerah melalui kiprah organisasional dan aktivitas kemasyarakatannya.

Kronologis Kasus

Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019-2022 mencapai 17,28 juta dollar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp271 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, menjelaskan bahwa Arinal secara administrasi, baik formil maupun materiil, telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Secara administrasi baik formil ataupun materi memang memenuhi," kata Budi Nugraha dalam keterangan sebelumnya pada Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan dokumen dakwaan yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang, peran aktif Arinal diduga sudah dimulai sejak April 2019, sesaat setelah ia terpilih sebagai gubernur namun belum resmi dilantik.

Arinal disebut melakukan intervensi terhadap Dinas ESDM Provinsi Lampung dengan memerintahkan agar proses dana komisi migas dari PHE OSES ditunda hingga ia resmi menjabat.

Selain itu, ia juga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama (LJU) secara sepihak.

Tak hanya soal regulasi, Arinal juga diduga mengintervensi proses seleksi direksi di PT LEB. Ia disinyalir menitipkan adik iparnya, Budi Kurniawan, agar lolos dalam seleksi jabatan tersebut meskipun hasil psikotes peserta secara umum tidak memenuhi syarat.

Artikel sudah tayang di Tribun Lampung

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved