Berita Viral

SOSOK Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau, Ditangkap Polisi

Sosok Jeni Rahmadial Fitri (JRF) adalah finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau yang kini menjadi sorotan karena kasus medis ilegal.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Sosok Jeni Rahmadial Fitri (JRF) adalah finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau yang kini menjadi sorotan karena kasus medis ilegal. Ia lahir di Bukittinggi pada 11 Januari 1998, memiliki tinggi badan 173 cm, berlatar pendidikan Sastra Inggris, dan pernah menjabat Direktur PT Arauna Beauty Clinic. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Jeni Rahmadial Fitri (JRF) adalah finalis Puteri Indonesia 2024 asal Riau yang kini menjadi sorotan karena kasus medis ilegal.

Ia lahir di Bukittinggi pada 11 Januari 1998, memiliki tinggi badan 173 cm, berlatar pendidikan Sastra Inggris, dan pernah menjabat Direktur PT Arauna Beauty Clinic.

Biodata Lengkap Jeni Rahmadial Fitri:

  • Nama Lengkap: Jeni Rahmadial Fitri
  • Tanggal Lahir: 11 Januari 1998
  • Tempat Lahir: Bukittinggi, Sumatera Barat
  • Asal Daerah: Bengkalis, Riau
  • Usia: 28 tahun (per April 2026)
  • Tinggi Badan: 173 cm
  • Pendidikan: Sarjana Sastra Inggris
  • Profesi: Pengusaha muda, Direktur PT Arauna Beauty Clinic (Pekanbaru)
  • Karakter: Dikenal percaya diri, komunikatif, dan aktif di dunia pageant

Karier dan Prestasi:

  • 2018: Menjadi Dara Riau, memperkuat citra sebagai representasi generasi muda daerah.
  • 2019: Runner Up 1 Putri Pariwisata Indonesia, sekaligus menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia.
  • 2019: Mengikuti Iam Model Search International Malaysia, memperluas eksposur global.
  • 2024: Finalis Puteri Indonesia mewakili Provinsi Riau.
  • Aktif mempromosikan potensi wisata Riau, khususnya kuliner dan pesisir Bengkalis.

Kontroversi dan Kasus Hukum:

  • Kasus: Diduga melakukan praktik medis ilegal di klinik Arauna Beauty, Pekanbaru.
  • Modus: Mengaku sebagai dokter, menawarkan diskon besar untuk menarik pasien.
  • Fakta: Tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP).
  • Korban: Sedikitnya 15 orang mengalami kerusakan fisik serius, beberapa cacat permanen.
  • Pasal: Dijerat Pasal 429 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan junto UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Penangkapan: 28 April 2026 di Bukittinggi, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
  • Dampak: Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 resmi dicabut oleh Yayasan Puteri Indonesia.
DOKTER GADUNGAN – Jeni Rahmadial Fitri (JRF) mantan Putri Indonesia Riau 2024 diduga jadi dokter gadungan ditangkap polisi.
DOKTER GADUNGAN – Jeni Rahmadial Fitri (JRF) mantan Putri Indonesia Riau 2024 diduga jadi dokter gadungan ditangkap polisi. (IST)

Penjelasan Polda Riua Terkait Kasus yang Menjerat Jeni Rahmadial Fitri (JRF) 

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan membenarkan kalau Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Pelaku dibekuk tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah adanya laporan dari korban yang mengalami cacat permanen.

"JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).

JRF ditangkap pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan pasal 429 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Penjelasan Salah Satu Kuasa Hukum Korban

Kasus dugaan tindakan medis ilegal yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri telah dilaporkan sejak 25 November 2025.

Kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja, dan Al Qudri Tambusai menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian serius bagi para korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved