Aktivis Disiram Air Keras

FAKTA Baru Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Prajurit Atur Siasat Penyerangan di Mess BAIS TNI

Para terdakwa mengatur siasat di mess Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS) TNI.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Empat terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mun muncul ke publik saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Febryan Kevin/Kompas.com ) 

Upaya pemantauan sempat tidak membuahkan hasil hingga para terdakwa hendak kembali. 

Namun, Nandala melihat korban keluar dari kantor YLBHI. 

"Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," jelasnya. 

Para terdakwa kemudian membuntuti korban menuju arah Salemba.

Sebelum persimpangan Jalan Salemba dan Jalan Talang, Edi dan Budhi mendahului korban, sedangkan Nandala dan Sami tetap berada di belakang. 

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," katanya. 

Motif

Dalam dakwaan, oditur militer menyebutkan para terdakwa diduga memiliki motif tersinggung terhadap aktivitas Andrie. 

Peristiwa yang dimaksud berkaitan dengan aksi protes korban terhadap revisi undang-undang TNI hingga menerobos masuk ke Hotel Fairmont saat rapat pembahasan itu berlangsung pada 16 Maret 2025. 

Protes tersebut memicu kekesalan para terdakwa hingga akhirnya hendak melukai Andrie. 

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi. 

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) sebagai lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved