Berita Viral
LURAH Ngaku Terima 300 Ribu Urus Administrasi Warga, Tapi Bantah Pungli, Ngadu Polisi Gegara Viral
Lurah Garongan, Kabupaten Kulon Progo, Ngadiman menyebut uang Rp 300 ribu yang diterima warga sebagai urusan pribadi
TRIBUN-MEDAN.com - Lurah Garongan, Kabupaten Kulon Progo, Ngadiman menyebut uang Rp 300 ribu yang diterima warga sebagai urusan pribadi dan bukan pungutan liar (Pungli).
Kata Ngadiman semua urusan administrasi di kelurahan berjalan dengan gratis.
Ngadiman mengklarifikasi bahwa kabar yang beredar mengenai adanya biaya pelayanan tidaklah tepat.
Ia mengakui menerima uang sebesar Rp 300.000 dari seorang warga berinisial A, namun ia menegaskan uang tersebut merupakan urusan pribadi dan bukan bagian dari prosedur desa.
“Di Kalurahan Garongan tidak ada protap yang namanya pungutan. Tidak ada regulasi yang mengharuskan pelayanan itu ada (biaya),” kata Ngadiman di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Ngadiman, uang tersebut diberikan oleh warga A sebagai bentuk tanda terima kasih atau "bebungah" atas bantuan pribadi dalam pembuatan dokumen administrasi untuk keperluan tempat kerja A.
Ia menyebut bahwa pemberian itu adalah inisiatif warga, bukan permintaan darinya.
Warga tersebut bahkan meminta dibuatkan kuitansi lengkap dengan tanda tangan dan cap basah lurah.
Baca juga: SOSOK Audias Flores Silva alias El Jardinero, Bos Utama CJNG Kartel Narkoba, Ditangkap 500 Tentara
Baca juga: Lirik Lagu Karo Cincin Kenangen yang Dipopulerkan oleh Susi Br Surbakti
Ngadiman mengaku memenuhi permintaan itu karena warga A beralasan dokumen tersebut dibutuhkan untuk melakukan klaim biaya ke perusahaannya.
"Saya diminta membuat bukti untuk klaim ke perusahaannya, makanya saya isi (kuitansi) itu. Benar saya menerima Rp 300 ribu, tapi itu bukan untuk pelayanan kalurahan,” jelas Ngadiman.
Persoalan ini memanas setelah bukti kuitansi berstempel lurah tersebut viral di media sosial Facebook dan memicu reaksi negatif netizen.
Merasa nama baiknya dan citra instansi tercoreng, Ngadiman memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ia melaporkan warga berinisial A ke kepolisian pada Senin (27/4/2026) atas dugaan pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya warga A melaporkan Ngadiman terlebih dahulu pada Minggu (26/4/2026) dengan tuduhan praktik pungli.
“Saya laporkan agar semuanya jelas. Ini sebenarnya miskomunikasi. Seolah-olah semua pelayanan di Garongan dipungut biaya, padahal tidak,” tegasnya.
| SUKSES Penangkapan 'El Jardinero' Generasi Penerus Bos Kartel Meksiko, Dikepung 500 Pasukan Khusus |
|
|---|
| PENYIRAM Air Keras Andrie Yunus Disidang di Peradilan Militer, KontraS Ajukan Mosi Tidak Percaya |
|
|---|
| PUSDOKKES Ungkap Penyebab Korban Jiwa Insiden Kereta di Bekasi: Benturan Keras di Kepala dan Dada |
|
|---|
| DAYCARE Little Aresha Dirusak dan Dipenuhi Coretan Makian dan Amarah |
|
|---|
| TERNYATA Maruf Amin Pernah Marah Saat Rapat Perpres Miras, Minta Jokowi Jangan Teken, Dilihat Luhut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/THR-PNS-2026-atau-rupiah-pecahan-seratus.jpg)