Berita Viral
TERKUAK Alvi Maulana Mutilasi Pacar 621 Bagian, Hakim Sebut Kejahatan Berat, Tapi Terdakwa Banding
Alvi Maulana (24) memutilasi pacarnya hingga 621 bagian. Fakta ini terungkap dalam persidangan di PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).
TRIBUN-MEDAN.com - Alvi Maulana (24) memutilasi pacarnya hingga 621 bagian. Fakta ini terungkap dalam persidangan di PN Mojokerto, Senin (27/4/2026).
Alvi Maulana divonnis penjara seumur hidup.
Hakim menilai perbuatan Alvi tergolong sadis dan kejahatan besar.
Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi hakim anggota BM Cintia Buana dan Tri Sugondo, menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman pemuda berusia 24 tahun tersebut.
"Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Hakim Anggota Made Cintia Buana saat membacakan materi putusan, dikutip dari Kompas, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: KA Bromo Anggrek Kecepatan 110 Kilometer Per Jam saat Tabrak KRL Bekasi: 15 Orang Tewas, 88 Terluka
Baca juga: Siswa SD Deli Serdang Diduga Keracunan MBG, Pihak Sekolah Sebut Ayam Panggang Berbau Tak Sedap
Sebaliknya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang memberatkan kedudukan hukum Alvi. Perbuatan terdakwa dinilai sangat keji dan di luar batas kemanusiaan karena memutilasi tubuh korban setelah meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia," lanjut Hakim Made.
Pihak Terdakwa Ajukan Banding
Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Menurutnya, ada fakta persidangan yang luput dari pertimbangan hakim, yakni status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
"Ada hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, yang mungkin tidak dibacakan secara komplet (oleh hakim)," ujar Edi usai persidangan.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum memastikan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut guna meringankan beban hukuman kliennya.
"Berkaitan dengan putusan majelis hakim yang hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tadi kita menyampaikan akan mengajukan upaya banding," tegas Edi.
Ia berharap melalui proses banding di pengadilan tinggi nantinya, terdapat perbaikan putusan yang dapat menurunkan durasi hukuman bagi Alvi Maulana.
Kronologi Mutilasi
| Nama-nama Korban Meninggal dan Luka Tabrakan Kereta Api di Bekasi, 14 Korban Tewas Adalah Perempuan |
|
|---|
| Kronologi Pria di Sulsel Habisi Nyawa Mantan Mertua karena Cemburu Mantan Istri Mau Nikah Lagi |
|
|---|
| Pesan Terakhir Nurlela Guru SD Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi, Sempat Minta Tolong |
|
|---|
| SOSOK dan Kekayaan Rafid Lubis, Hakim Sekaligus Pemilik Daycare Little Aresha, Lagi Kuliah S2 |
|
|---|
| Sopir Taksi Biang Kerok Masih Santai Jalan Sambil Pegang Rokok Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alvi-Maulana-pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi.jpg)