Berita Viral

TERKUAK Alvi Maulana Mutilasi Pacar 621 Bagian, Hakim Sebut Kejahatan Berat, Tapi Terdakwa Banding

Alvi Maulana (24) memutilasi pacarnya hingga 621 bagian. Fakta ini terungkap dalam persidangan di PN Mojokerto, Senin (27/4/2026). 

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
Alvi Maulana, pelaku pembunuhan dan mutilasi ditampilkan pada Sabtu (7/9/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH) 

Fakta persidangan mengungkap detail mengerikan dari aksi kriminal ini. Alvi diketahui menghabisi nyawa kekasihnya di sebuah rumah kos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Meski sempat memiliki jeda waktu untuk mengurungkan niatnya, Alvi yang tersulut emosi akibat dimaki dan sempat terbentur pintu, justru mengambil pisau dapur. Ia menikam bagian belakang leher korban hingga mengenai organ vital pernapasan.

Berdasarkan hasil otopsi forensik, korban dipastikan meninggal dunia dengan cepat akibat luka tikaman tersebut. Namun, kekejaman Alvi berlanjut setelah korban tak bernyawa.

Terdakwa memutilasi tubuh korban menjadi 621 bagian. Sebagian potongan tubuh tersebut kemudian dibuang oleh terdakwa ke kawasan hutan yang menghubungkan Pacet (Mojokerto) menuju Cangar (Batu).

"Berdasarkan uraian fakta, menurut majelis hakim telah terdapat adanya wujud dari perbuatan terdakwa untuk merampas nyawa orang lain dengan menikam leher korban menggunakan sebilah pisau besi," pungkas Hakim Made.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved