Korupsi Kouta Haji
Temuan Terbaru KPK Soal 1 Juta Dolar Disiapkan untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji
Dana mengalir ke oknum DPR, KPK mengungkap perkembangan penyidikan skandal korupsi pengalihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji
"Tentu nanti pihak-pihak dari sisi apakah dari sisi pemberi, sisi penerima, atau sisi keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
Nanti jika penyidik sudah melakukan pemanggilan para saksi untuk menerangkan terkait dengan informasi itu, tentu kami akan update juga ke masyarakat," tutur Budi.
Sebagai informasi, dalam pusaran korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Dari unsur penyelenggara negara, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca juga: PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri
Praktik rasuah dengan menyulap kuota haji reguler menjadi haji khusus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri
KPK memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan ini telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan diberlakukan untuk kedua tersangka yang saat ini sudah kembali ke Tanah Air.
"Iya betul, (pencekalannya buat dua tersangka)," kata Taufik mengonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Langkah pencegahan ke luar negeri ini dilakukan penyidik lembaga antirasuah guna memastikan kelancaran proses hukum, sehingga kedua tersangka tetap bersikap kooperatif dan tidak meninggalkan yurisdiksi Indonesia ketika jadwal pemeriksaan pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Man United Menang Lagi, Peluang Main di Liga Champions Terbuka, Berikut Posisi Klasemen
Baca juga: PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)