Korupsi Kouta Haji

Temuan Terbaru KPK Soal 1 Juta Dolar Disiapkan untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji

Dana mengalir ke oknum DPR, KPK mengungkap perkembangan  penyidikan skandal korupsi pengalihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Kompas.com
KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Pada Senin (27/4/2026), KPK mengungkap ada aliaran dana sebagai uang pelicin suap di pusaran skandal kuota haji ke oknum anggota DPR 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan  penyidikan skandal korupsi pengalihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Fakta terbaru, KPK membeberkan temuan aliran dana senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024 

GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
GUS YAQUT DITAHAN - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melemparkan senyum tipis saat mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).)

Lembaga antirasuah memastikan akan terus mendalami temuan tersebut guna mengungkap tuntas dugaan suap di pusaran skandal kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah fokus menelusuri dan memvalidasi informasi mengenai uang pelicin yang diduga berasal dari tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui seorang perantara berinisial ZA.

"Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Man United Menang Lagi, Peluang Main di Liga Champions Terbuka, Berikut Posisi Klasemen

Budi menjelaskan bahwa selama proses penyidikan perkara korupsi manipulasi kuota haji ini, KPK turut memantau dan memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan. 

Munculnya informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok.

"Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta. Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami," ujar Budi.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah berhasil melacak dan menyita uang senilai 1 juta dolar AS yang masih berada dalam penguasaan saksi ZA. 

Rencananya, uang hasil pungutan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu akan diserahkan kepada anggota pansus agar tidak memberatkan Yaqut. 

Namun, penyerahan urung terealisasi lantaran Yaqut tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus Haji di Senayan.

Budi membenarkan adanya penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik. 

Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi secara utuh rantai aliran uang tersebut.

"Terkait dengan uang tersebut benar sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik ya. Tentu pasca-dilakukan penyitaan penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang 1 juta dolar tersebut," ucap Budi.

Baca juga: Temuan Terbaru Komnas HAM, 3 Orang Lain terkait Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Diungkap

KPK pun membuka ruang yang lebar untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan dana tersebut, termasuk anggota dewan jika dibutuhkan dalam penyidikan.

Baca juga: PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri

"Tentu nanti pihak-pihak dari sisi apakah dari sisi pemberi, sisi penerima, atau sisi keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan.

Nanti jika penyidik sudah melakukan pemanggilan para saksi untuk menerangkan terkait dengan informasi itu, tentu kami akan update juga ke masyarakat," tutur Budi.

Sebagai informasi, dalam pusaran korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. 

Dari unsur penyelenggara negara, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. 

Baca juga: PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri

Praktik rasuah dengan menyulap kuota haji reguler menjadi haji khusus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri 

KPK memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan ini telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan diberlakukan untuk kedua tersangka yang saat ini sudah kembali ke Tanah Air.

"Iya betul, (pencekalannya buat dua tersangka)," kata Taufik mengonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Langkah pencegahan ke luar negeri ini dilakukan penyidik lembaga antirasuah guna memastikan kelancaran proses hukum, sehingga kedua tersangka tetap bersikap kooperatif dan tidak meninggalkan yurisdiksi Indonesia ketika jadwal pemeriksaan pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Man United Menang Lagi, Peluang Main di Liga Champions Terbuka, Berikut Posisi Klasemen

Baca juga: PROFIL Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri

Sumber: Tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved