Berita Viral

Temuan Terbaru Komnas HAM, 3 Orang Lain terkait Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Diungkap

Kasus  penyerangan lewat air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan digelar pada Rabu (29/4/2026).

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS
PENYIRAMAN AIR KERAS - Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penyerangan lewat air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan digelar pada Rabu (29/4/2026) besok.

Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam serangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus .

Baca juga: Penyebab Kebakaran Gudang Rokok di Malang, Ternyata Sengaja Dibakar 2 Orang Karyawan

Sementara, jelang sidang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan dugaan keterlibatan tiga pelaku non-lapangan pada penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Temuan itu berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti berupa rekaman CCTV, hasil analisis cell dump dari kepolisian, serta keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan.

"(Ada) dugaan keterlibatan sekurang-kurangnya tiga orang pelaku lain, juga ada yang tidak di lapangan," ujar Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

 Selain itu, Komnas HAM juga menemukan sejumlah petunjuk lain mengenai pelaku penyiraman air keras.

Pertama, berdasarkan klaster analisis rekaman CCTV, setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, sebelum penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Baca juga: Penyebab Kebakaran Gudang Rokok di Malang, Ternyata Sengaja Dibakar 2 Orang Karyawan

Ditemukan juga lebih dari lima orang tidak dikenal (OTK) lainnya yang berada di lokasi tersebut.

Saurlin menyatakan, kelima orang itu melakukan aktivitas yang mencurigakan.

Selain itu, para pelaku diduga menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor telepon selulernya sebelum melakukan aksi penyiraman air keras pada 12 Maret 2026.

"Di antaranya menggunakan nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan lansia guna menutupi identitasnya," tutur Saurlin.

"Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa. Rentang 10-11 Maret," tambah dia.

Duduk perkara penyiraman air keras

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam.

Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, pukul 23.00 WIB.

Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan. Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

Setelahnya, empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

Baca juga: MENGENAL Caregiver, Tawarkan Jasa Temani Pasien Inap, Melahirkan, Hingga Jaga Anak di Rumah Sakit

Perkembangan ini turut berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Empat orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka pada atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Setelah itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Setelahnya, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil.

Pada Kamis (16/4/2026), Oditurat Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

 Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni sebagai berikut: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer.

Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider.

Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.

“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.

Selain berkas perkara, Oditur Militer juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan pihaknya mendalami motif dendam pribadi dari keempat terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan.

Namun, kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan dugaan motif para terdakwa yang disampaikan oditur militer tersebut.

Karena mereka menduga serangan itu melibatkan belasan orang termasuk warga sipil hingga penggunaan perangkat intelijen.

Baca juga: Kronologi Awal Terungkapnya Penganiayaan 53 Balita di Penitipan Daycare, 13 Orang Jadi Tersangka

Cermati Dakwaan, Kalau Gak Logis Ketahuan

Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Pertahanan era presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Mahfud MD mengatakan, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026) nanti publik perlu mencermati isi surat dakwaan dan konstruksi hukumnya.

MAHFUD MD- Eks Menko Polhukam Mahfud MD
MAHFUD MD- Eks Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkapan layar)

"Ya (yang perlu dicermati) dakwaannya seperti apa, konstruksi hukumnya seperti apa," ujar Mahfud di kawasan Senen Jakarta Pusat pada Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, jika hal itu dicermati hal-hal yang tidak logis akan ketahuan.

Sehingga, bagian yang hilang dari rangkaian peristiwa atau bagian yang ditambahkan akan terasa.

"Kalau enggak logis akan ketahuan, mana yang hilang dari rangkaian peristiwa itu, mana yang ditambah kan akan terasa juga," pungkas Mahfud.

 Investigasi TAUD 16 OTK Terduga Pelaku


TAUD pernah mengungkap hasil investigasi independen terkait sosok 16 orang tak dikenal (OTK) terduga pelaku yang terlibat aksi penyiraman diduga air keras terhadap Andrie Yunus.


Investigasi dilakukan termasuk dengan meneliti rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik terduga pelaku di sekitar YLBHI dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Sebanyak 16 orang itu dibagi menjadi empat kelompok mulai dari eksekutor, tim pengintai jarak dekat, tim pengintai jarak jauh, dan tim komando.


TAUD menduga serangan itu melibatkan warga sipil dan anggota TNI.


Akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam itu, Andrie mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya. 


Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat hingga saat ini.


Peristiwa itu terjadi usai Andrie merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca juga: Manchester City ke Final Piala FA, Peluang Sabet 3 Piala Musim Ini

Sumber: Kompas.comtribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved