Tudingan Ijazah Palsu

Respons Roy Suryo terkait Jokowi Akan Buka-bukaan soal Ijazah, Kasus Akan Disidangkan

Kubu Roy Suryo menanggapi keinginan Joko Widodo atau Jokowi buka-bukaan terkait ijazahnya di pengadilan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TUDINGAN IJAZAH PALSU - Kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Berkas kasus dinilai lengkap dan siap disidangkan. Jokowi bersedia buka-bukaan, termasuk perlihatkan ijazah pada hakim. Foto: Jokwoi dan Roy Suryo 

“Kalau terus berdebat di media yang dirugikan masyarakat kalau di persidangan, semua bukti dan fakta diuji secara resmi,” imbuh Yakup. 

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang bejalan hampir satu tahun membuat berkas perkara makin lengkap.

Tanggapan Kubu Roy Suryo

Kubu Roy Suryo menanggapi klaim dari kubu Jokowi tersebut.

Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin sudah banyak pengadilan dilalui, namun ijazah Jokowi tak kunjung ditunjukkan.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi (Yakup Hasibuan) sulit dipercaya dan sebenarnya merepetisi apa yang disampaikan Jokowi," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).

Menurut Khozinudin bahwa Jokowi pernah menyatakan hal tersebut dalam berbagai kesempatan wawancara.

Ijazah dari SD, SMP, SMA hingga S1 UGM akan ditunjukkan di pengadilan.

"Itu klaim yang bermasalah dari sisi beziknya proses peradilan pidana yang saat ini diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya maka kewenangan untuk pembuktian bukan lagi pada Jokowi berbeda dengan kasus perdata," tuturnya.

Khozinudin menegaskan dalam perkara perdata Jokowi sebagau tergugat memiliki kewenangan penuh untuk membuktikan dia memiliki ijazah asli.

"Dalam perdata dia (Jokowi) dapat hadir dan menunjukkan langsung ijazah di pengadilan tapi dalam proses pidana kewenangan itu berada pada jaksa," tukasnya.

Naik Banding

Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di PN Surakarta resmi ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). 

Putusan NO berarti majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formal. 

Penggugat memutuskan mengajukan banding karena menganggap status ijazah belum jelas. 

Judex Factie tingkat 1 akan diadili kembali oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengungkapkan pihaknya telah secara resmi mengajukan banding atas putusan ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved