Berita Viral

RAUP Jutaan Dolar dari Kejahatan Siber, Seorang Pria Indonesia Ditangkap di Thailand Usai dari Dubai

Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Thailand atas dugaan keterlibatan dalam penipuan daring bernilai jutaan dollar

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/The Pattaya News
Polisi Imigrasi Thailand menangkap seorang WNI berusia 33 tahun dengan alias Mr. William atau Awang Williang di sebuah resort mewah di Phuket, Jumat (24/4/2026). Ia diduga otak sindikat penipuan hibrida romance-crypto berbasis UEA yang diburu FBI dan Interpol. Tersangka masuk dengan visa turis bebas dan langsung ditetapkan sebagai orang terlarang berdasarkan UU Imigrasi Thailand. (The Pattaya News) 

Laporan tahun 2025 dari Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menyebutkan bahwa pekerja asing di Uni Emirat Arab “dipikat ke dalam pekerjaan penipuan di Asia Tenggara”, yang menunjukkan bahwa Dubai semakin menjadi pusat global untuk perekrutan dan perdagangan manusia terkait industri penipuan siber.

Laporan tersebut juga menambahkan bahwa Uni Emirat Arab “telah menjadi target sebagai basis bagi individu yang terlibat dalam pencucian dana dari aktivitas online ilegal, banyak di antaranya membeli properti di Dubai.”

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Kemenkumham Angkat Bicara Maraknya Penipuan Online Love Scam dari Dalam Lapas dan Rutan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved