Berita Viral

BUKAN Cuma Pengasuh, Kepsek dan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ikut Aniaya Anak: 13 Tersangka

Kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berlangsung dengan terstruktur. 

TRIBUN MEDAN
PENGANIAYAAN - Sebuah daycare di daerah Umbulharjo Kota Yogyakarta digerebek polisi terkait dugaan kekerasan terhadap anak, Jumat (24/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta berlangsung dengan terstruktur. 

Polisi sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 

Faktanya, tersangka kekerasan kepada anak-anak yang masih berusia di bawah 5 tahun ini tidak cuma karyawan tetapi kepala sekolah dan pemilik yayasan.  

Mereka adala dua kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga pengasuh.

Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan, instansi terkait tidak menemukan dokumen perizinan operasional lembaga tersebut.

“Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Pemkab Samosir Dukung SMKN 1 Simanindo Jadi Sekolah Pariwisata Unggulan

Baca juga: KENAPA Gubernur Kaltim Berani Menyenggol Presiden Prabowo dan Hashim?

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Senin (20/4/2026).

Laporan bermula dari seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026.

Saksi pelapor tersebut mengaku melihat langsung praktik kekerasan terhadap anak di dalam daycare.

Sebelum mengundurkan diri (resign), ia sempat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPAID Yogyakarta.

"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," kata Sylvi, Sabtu (25/4/2026).

Setelah koordinasi lintas instansi, tim gabungan Polresta Yogyakarta akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026).

Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam untuk mengamankan bukti tambahan.

Polda DIY bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa para tersangka yang terdiri dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh langsung menjalani penahanan.

"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan.

Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita," ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: AKHIRNYA Presiden Prabowo Ungkap Alasannya Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju

Baca juga: Medan Raih National Governance Award 2026, Unggul di Transformasi Layanan Digital

Pihaknya juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Ihsan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyidikan.

Data kepolisian menunjukkan skala kekerasan yang cukup memprihatinkan.

Dari total 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak teridentifikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.

Mayoritas korban berada di rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0-3 bulan. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menuturkan bahwa tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak. Luka di tubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu,” tutur Adrian.

Berdasarkan kesaksian orang tua, para korban mengalami luka yang serupa, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir.

Bahkan, mayoritas anak di daycare tersebut dikonfirmasi mengalami infeksi paru-paru atau pneumonia.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama UPT PPA telah membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service.

Hal ini dilakukan karena selama ini pengelola daycare menutup akses komunikasi antar orang tua dengan meniadakan grup WhatsApp.

Mulai Senin (27/4/2026), tim akan melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi para korban.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, bersama Satgas Sigrak juga berencana melakukan pendataan masif terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal (TK, KB, dan Daycare) di wilayah Yogyakarta guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved