Berita Viral

DAFTAR 13 Tersangka Kasus Anak di Daycare Little Aresha, Langsung Ditahan, Ternyata tak Berizin

Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. 

Tribunjogja.com/Miftahul Huda
TIDUR KAKI TERIKAT - Kolase daycare digerebek Polresta Yogyakarta dan bayi bayi tanpa baju terikat tali dugaan kekerasan penitipan anak. Salah satu wali murid berinisial HF, tak menyangka bahwa para pengasuh daycare tersebut bertindak keji kepada anak-anak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah daftar 13 tersangka kasus anak di Daycare Little Aresha.

Para tersangka langsung ditahan.

Belakangan terkuak pula bahwa tempat penitipan anak ini ternyata tak berizin.

Baca juga: Anggota DPR RI Sebut Program MBG Sebagai Langkah Tepat untuk Hadapi Tantangan Global di Masa Depan

Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik.

Mereka adala dua kepala sekolah, pemilik yayasan, hingga pengasuh.

Terungkap pula bahwa lembaga penitipan anak dan Taman Kanak-kanak (TK) tersebut ternyata beroperasi tanpa izin resmi atau ilegal. 

Baca juga: LIVE SCORE Hasil AC Milan Vs Juventus, Cek Hasil Cepat Liga Italia di Sini, Live Jam 01.45 WIB


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan, instansi terkait tidak menemukan dokumen perizinan operasional lembaga tersebut.

“Daycare yang kemarin dilakukan penggeledahan itu kan belum ada izinnya. Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” jelas Retna saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Senin (20/4/2026).

LUKA DI BIBIR - Foto anak yang mengalami luka di bibir akibat dugaan kekerasan di daycare bernama Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Korban cerita ke ibunya soal yang dialaminya selama dititipkan
LUKA DI BIBIR - Foto anak yang mengalami luka di bibir akibat dugaan kekerasan di daycare bernama Little Aresha wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Korban cerita ke ibunya soal yang dialaminya selama dititipkan (Tribunjogja.com)

Laporan bermula dari seorang mantan pengasuh yang bekerja sejak Januari 2026.

Saksi pelapor tersebut mengaku melihat langsung praktik kekerasan terhadap anak di dalam daycare.

Sebelum mengundurkan diri (resign), ia sempat mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk dilaporkan ke KPAID Yogyakarta.

"KPAID langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Yogyakarta terkait laporan tersebut. Unit PPA lalu melakukan pengintaian untuk pendalaman," kata Sylvi, Sabtu (25/4/2026).

Setelah koordinasi lintas instansi, tim gabungan Polresta Yogyakarta akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/4/2026).

Baca juga: PILU 22 Pelajar SMP di Indramayu Jadi Korban Kekerasan Seksual Gurunya Saat Ekskul, Pelaku Kabur

Proses penggeledahan berlangsung selama lima jam untuk mengamankan bukti tambahan.

Polda DIY bergerak cepat dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa para tersangka yang terdiri dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh langsung menjalani penahanan.

"Tadi malam Polresta Yogyakarta telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 13 tersangka, langsung ditahan.

Baca juga: Skandal Anggota DPRD Cirebon Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Polisi Temukan Bukti-bukti

Ini sebagai bentuk komitmen Polda DIY untuk perlindungan terhadap anak-anak kita," ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Pihaknya juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Ihsan menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyidikan.

Data kepolisian menunjukkan skala kekerasan yang cukup memprihatinkan.

Dari total 103 anak yang dititipkan di Daycare Little Aresha, sebanyak 53 anak teridentifikasi menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal.

Mayoritas korban berada di rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0-3 bulan. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, menuturkan bahwa tindakan kekerasan ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.

“Kalau untuk yang kita lihat ada dugaan tindakan kekerasannya itu sekitar 53 anak. Luka di tubuh bisa saja disembuhkan, namun luka pada mental dan jiwa mereka siapa yang tahu,” tutur Adrian.

Berdasarkan kesaksian orang tua, para korban mengalami luka yang serupa, mulai dari kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, hingga luka di punggung dan bibir.

Bahkan, mayoritas anak di daycare tersebut dikonfirmasi mengalami infeksi paru-paru atau pneumonia.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama UPT PPA telah membuka Posko Pengaduan melalui layanan hotline service.

Hal ini dilakukan karena selama ini pengelola daycare menutup akses komunikasi antar orang tua dengan meniadakan grup WhatsApp.

Mulai Senin (27/4/2026), tim akan melakukan asesmen awal serta memberikan pendampingan psikologis dan advokasi hukum bagi para korban.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, bersama Satgas Sigrak juga berencana melakukan pendataan masif terhadap seluruh lembaga pendidikan nonformal (TK, KB, dan Daycare) di wilayah Yogyakarta guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved