Berita Viral

Fakta-fakta Viralnya Kasus Daycare di Yogyakarta, Polisi Tetapkan 13 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Berikut rangkuman lengkap yang terungkap dari kasus daycare di Umbulharjo, Yogyakarta

IST
DAYCARE JOGJA - Pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo masih simpang siur, nama seperti Diyah Kusumastuti beredar di media sosial. 

Salah satu wali murid mengatakan, "Baru masuk satu hari, di hari kedua anak sudah ketakutan. Setiap mau berangkat selalu bilang tidak mau, enggak mau."

Kesaksian lain menyebut adanya trauma berat, luka fisik, hingga penyakit seperti pneumonia.

Bahkan ada dugaan manipulasi kondisi oleh pihak daycare, “Jadi mereka bilang ini luka dari rumah ya, bun,” ujar salah satu orang tua.

10. Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi lengkap dan motif di balik dugaan kekerasan tersebut.

Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, pengasuh, dan pengelola daycare.

Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan 30 orang yang dilakukan sejak Jumat (24/4/2026).

Selain jumlah tersangka, polisi juga mengungkap kondisi fasilitas yang sangat tidak layak bagi tumbuh kembang anak di dalam tempat penitipan tersebut.

Rincian tersangka: dari pengasuh hingga pimpinan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa 13 tersangka tersebut terdiri dari jajaran struktural yayasan hingga tenaga teknis di lapangan.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia, Sabtu (25/4/2026) malam, dilansir dari TribunJogja.

Adapun rincian 13 tersangka tersebut adalah:

  • 1 orang kepala yayasan Little Aresha.
  • 1 orang kepala sekolah.
  • 11 orang pengasuh.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak terkait tindakan diskriminatif, penelantaran, hingga kekerasan fisik.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved