Berita Viral

Fakta-fakta Viralnya Kasus Daycare di Yogyakarta, Polisi Tetapkan 13 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Berikut rangkuman lengkap yang terungkap dari kasus daycare di Umbulharjo, Yogyakarta

IST
DAYCARE JOGJA - Pengelola Daycare Little Aresha di Umbulharjo masih simpang siur, nama seperti Diyah Kusumastuti beredar di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta menjadi sorotan publik setelah penggerebekan oleh aparat kepolisian.

Peristiwa ini tidak hanya memicu keprihatinan masyarakat, tetapi juga membuka berbagai fakta mengejutkan terkait operasional tempat penitipan anak tersebut.

Berikut rangkuman lengkap yang terungkap dari kasus daycare di Umbulharjo, Yogyakarta

1. Penggerebekan Dipicu Laporan Mantan Karyawan

Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan daycare yang merasa ada kejanggalan dalam pola pengasuhan anak.

Ia mengaku menyaksikan langsung perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan, “Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi.”

Karyawan tersebut kemudian memilih mengundurkan diri karena tidak sesuai dengan hati nuraninya.

2. Ijazah Ditahan, Laporan Berujung Penggerebekan

Setelah resign, mantan karyawan tersebut mengaku dipersulit oleh pengelola karena ijazahnya ditahan. Kondisi ini akhirnya mendorongnya melapor ke polisi.

“Ijazahnya ditahan sama pemilik (daycare) sehingga dia melapor ke kami. Karena mendapat informasi tersebut, langsung kami ditindaklanjuti,” ujar Eva Guna Pandia.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

3. Daycare Langsung Ditutup dan Dipasang Garis Polisi

Setelah laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan menutup operasional daycare.

Tempat tersebut langsung dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan, guna mengamankan lokasi dan barang bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved