Berita Viral

Bantu Bawa Korban Rudapaksa, 3 Polisi di Jambi Hanya Dihukum Minta Maaf, Hotman Paris: Kenapa?

Dalam peragaan tersebut, Hotman menyoroti bagaimana ketiga oknum ini membantu memindahkan korban.

Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi kasus pemerkosaan di Jambi. Tabir gelap yang menyelimuti kasus asusila atau pemerkosaan terhadap remaja CA (18) di Provinsi Jambi kini tersingkap. Sebanyak 41 adegan diperagakan, mengungkap peran krusial empat tersangka, termasuk dua pecatan polisi, Samson dan Nabil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bantu bawa korban rudapaksa, 3 polisi di Jambi hanya dihukum minta maaf.

Hal itu pun membuat Hotman Paris keheranan.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja wanita berinisial C (18) menjadi korban pemerkosaan oleh dua oknum polisi. 

Baca juga: Dianggap Tak Ada Gunanya, Trump Berubah Pikiran Batal Kirim Delegasi untuk Negosiasi Iran

Pelaku adalah Bripda Samson dan Bripda Nabil

Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat sebagai anggota Polri.

Diketahui dalam kasus ini diketahui ada tiga anggota polisi yang turut terlibat, mereka adalah Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil.

Namun, ketiganya disanksi minta maaf, penempatan khusus selama 21 hari, dan bimbingan rohani satu bulan penuh atas kasus minuman keras, bukan perkara pemerkosaan.

Baca juga: ALASAN Man Tusuk Kakek 4 Cucu di Gang Sempit, Ungkap Korban Berucap tak Sopan ke Anaknya: Sakit Hati

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti kejanggalan dari peran ketiga anggota polisi tersebut.

Hotman Paris mempertanyakan status hukum tiga oknum polisi lainnya yang dianggap memiliki peran krusial dalam peristiwa tersebut.

Peristiwa terjadi di dua lokasi di Kota Jambi, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona.

Berdasarkan proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (24/4/2026), terungkap bahwa ada tiga oknum polisi yang berstatus sebagai saksi namun memiliki peran aktif saat kejadian.

HOTMAN PARIS: Pengacara Hotman Paris Hutapea
HOTMAN PARIS: Pengacara Hotman Paris Hutapea (DOK Warta Kota/Indri Fahra)

Dalam peragaan tersebut, Hotman menyoroti bagaimana ketiga oknum ini membantu memindahkan korban.
 
Mereka mengetahui dan turut merencanakan pemerkosaan terhadap remaja wanita berinisial C (18) di Kota Jambi.

Mereka diduga berperan menggotong dan mengantarkan korban dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama menuju TKP kedua.

Di lokasi kedua inilah, pemerkosaan kembali terjadi oleh oknum polisi yang berbeda.

Baca juga: Akhir Nasib Aipda Robig Polisi Tembak Pelajar Kini Terbukti Pakai Narkoba, Dipindah ke Nusakambangan

Hotman Paris lantas mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

"3 polisi yang dihukum cuma kode etik di rekonstruksi: 3 oknum ini antar ke TKP pertama dan diperkos…. oknum polisi lain! Lanjut 3 oknum yg cuma dihukum kode etik yg angkat korban ke TKP ke-2 diperkos …. polisi lain! Kenapa cuma hukuman kode etik?" tulis Hotman Paris melalui akun Instagram resminya, Sabtu (25/4/2026).

Ia berargumen bahwa jika tidak ada peran dari ketiga oknum yang mengantar dan menggotong korban ke lokasi kedua, maka tindak pidana pemerkosaan di TKP tersebut mungkin tidak akan terjadi.

Hotman merasa sanksi kode etik tidaklah cukup mengingat dampak fatal yang dialami korban.

Rekonstruksi


 

Rekonstruksi 2 polisi rudapaksa remaja di Jambi digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026). 

Dalam rekonstruksi itu, empat tersangka menjalani 41 adegan

Terungkap pula, rekan pelaku yang tinggal di kontran yang sama sempat mengingatkan para pelaku sebelum beraksi. 

Baca juga: Hotman Paris Bongkar Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur Oleh WNA, Polisi Tunggu Korban Bicara

Namun peringatan itu diabaikan. 

Pelaku tetap merudapaksa perempuan 18 tahun itu.

Adapun tersangka adalah Samson Pardamean dan Nabil Ijlal, Kristin, dan Indra.

Samson dan Nabil yang melakukan aksi pemerkosaan itu sudah dipecat dari Polri.

Baca juga: Penataan Kabel-kabel Udara di Lubuk Pakam Mulai Dikerjakan di 5 Ruas Jalan sepanjang 3,8 Kilometer

Dalam rekonstruksi itu, pelaku memeragakan adegan dari bertemu korban hingga membawa korban ke dua lokasi berbeda. 

Pada Rabu (12/11/2025) tersangka Indra bertemu dengan korban.

Sebelumnya tersangka menawarkan untuk mengantar korban CA pulang ke rumah.

Akhirnya, tersangka Indra ditemani saksi MIS datang menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi atau tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

REKONSTRUKSI 2 Polisi Rudapaksa Remaja di Jambi, Sempat Diingatkan Rekan: Samping Rumah Kami Masjid
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi kasus pemerkosaan di Jambi. Tabir gelap yang menyelimuti kasus asusila atau pemerkosaan terhadap remaja CA (18) di Provinsi Jambi kini tersingkap. Sebanyak 41 adegan diperagakan, mengungkap peran krusial empat tersangka, termasuk dua pecatan polisi, Samson dan Nabil.

Tercatat ada 15 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka di lokasi tersebut.

Lokasi Pertama di Kebun Kopi

Mereka bersama korban menuju ke lokasi kedua, yang berada di RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Di lokasi ini tersangka melakukan reka adegan saat mengajak korban ke rumah kontrakan tersebut.

Baca juga: Anggota Geng Motor di Deli Serdang Merengek hingga Babak Belur Digebuki Massa, Tertinggal Gerombolan

Di sana terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap korban..

Lokasi Kedua di Arizona 

Setelah kejadian tersebut, tersangka Samson serta tiga orang saksi yang juga anggota polisi inisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban CA ke TKP Kedua di kawasan Arizona.

Mereka mendatangi kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga oknum anggota polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Dipenjara karena Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Kini Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

Di TKP ini terungkap, bahwa tiga orang saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu menggendong atau membawa korban ke dalam kontrakan tersangka Nabil.

Sempat Diingatkan Rekan

Saat tiba di rumah kontrakan tersangka Nabil, yang membuka pintu rumah adalah FA yang juga anggota Polri.

Saat membuka pintu, saksi FA melihat korban sudah digotong oleh tiga orang yakni saksi MIS, VI, HAMZ.

Saat itu, saksi FA sempat menghadap mereka dan berkata "Samping rumah kami ini masjid, bang," kata dia.

Namun para pelaku tak menghiraukan ucapan saksi FA.

Mereka membawa korban masuk ke kontrakan tersebut. 

Baca juga: Resep Kari Ayam Jawa, Hidangan Sederhana yang Kaya Rempah

Di sana diketahui, tersangka Nabil melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kompolnas Minta Masyarakat Kawal Kasus

Setelah selesai proses rekonstruksi, Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, mengatakan bahwa kasus akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. 

"Kami memastikan bahwa apa yang dilakukan teman penyidik sudah transparan," ujarnya. 

Dia berharap bahwa proses rekonstruksi ini dapat mengungkapkan fakta yang terjadi pada peristiwa ini.

Supardi juga meminta agar masyarakat bisa mengawal kasus hingga para tersangka mendapatkan hukuman dari perbuatannya.

"Kita harap hukuman pada pelaku setimpal dan sesuai. Kami harap rekan-rekan di Jambi tetap konsen pada kasus ini hingga ke Pengadilan," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved