Berita Viral

AIPDA Robig yang Tembak Mati Pelajar SMK Terlibat Narkoba, Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Aipda Robig, polisi yang tembak pelajar di Semarang ternyata pengguna narkoba. 

Kolase Istimewa Tribun Jateng
TERIMA GAJI - Aipda Robig Zaenudin yang tembak pelajar SMK di Semarang ternyata Aipda Robig masih terima gaji meski sudah resmi dipecat dari Polri. 

Laporan Warga

Robig Zaenudin, mantan anggota Polri berpangkat Aipda yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan pelajar di Semarang, dipindahkan dari Lapas Kelas I Semarang ke Lapas Nusakambangan. 

Langkah itu diambil menyusul adanya dugaan bahwa narapidana tersebut masih mengendalikan peredaran narkoba.

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan relokasi 40 warga binaan yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya. 

Kebijakan itu mengacu pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak lepas dari dasar hukum yang jelas. 

Dia merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Sebelumnya kami mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar Lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin.

Pemindahan para narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembinaan, pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengatasi kelebihan kapasitas,” kata dia dari keterangan yang dikirim staf Humas Lapas Kelas I Semarang, Dhevan, kepada Tribunjateng.com, Kamis (23/4/2026) malam.

Nama Robig mencuat dalam proses itu setelah pihak lapas menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengendalian narkoba yang dilakukan dari balik jeruji. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sebagai respons atas situasi tersebut, pihak lapas memutuskan untuk memindahkan Robig ke Lapas Gladakan Nusakambangan. 

Langkah itu disebut sebagai upaya preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan situasi di dalam lapas tetap kondusif.

Selain aspek keamanan, pemindahan warga binaan juga disebut sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang lebih terarah. Penempatan narapidana disesuaikan dengan kebutuhan rehabilitasi, program kemandirian, hingga pertimbangan sosial, termasuk permohonan keluarga dan proses hukum yang masih berjalan.

Di sisi lain, pemindahan ke Lapas Nirbaya juga dikaitkan dengan dukungan terhadap program ketahanan pangan yang tengah didorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved