Berita Viral

REKONSTRUKSI 2 Polisi Rudapaksa Remaja di Jambi, Sempat Diingatkan Rekan: Samping Rumah Kami Masjid

Mereka membawa korban masuk ke kontrakan tersebut.  Di sana diketahui, tersangka Nabil melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tribun Jambi/Srituti Apriliani Putri
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi kasus pemerkosaan di Jambi. Tabir gelap yang menyelimuti kasus asusila atau pemerkosaan terhadap remaja CA (18) di Provinsi Jambi kini tersingkap. Sebanyak 41 adegan diperagakan, mengungkap peran krusial empat tersangka, termasuk dua pecatan polisi, Samson dan Nabil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rekonstruksi 2 polisi rudapaksa remaja di Jambi digelar Penyidik Polda Jambi, Jumat (24/4/2026). 

Dalam rekonstruksi itu, empat tersangka menjalani 41 adegan

Terungkap pula, rekan pelaku yang tinggal di kontran yang sama sempat mengingatkan para pelaku sebelum beraksi. 

Baca juga: Hotman Paris Bongkar Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur Oleh WNA, Polisi Tunggu Korban Bicara

Namun peringatan itu diabaikan. 

Pelaku tetap merudapaksa perempuan 18 tahun itu.

Adapun tersangka adalah Samson Pardamean dan Nabil Ijlal, Kristin, dan Indra.

Samson dan Nabil yang melakukan aksi pemerkosaan itu sudah dipecat dari Polri.

Baca juga: Penataan Kabel-kabel Udara di Lubuk Pakam Mulai Dikerjakan di 5 Ruas Jalan sepanjang 3,8 Kilometer

Dalam rekonstruksi itu, pelaku memeragakan adegan dari bertemu korban hingga membawa korban ke dua lokasi berbeda. 

Pada Rabu (12/11/2025) tersangka Indra bertemu dengan korban.

Sebelumnya tersangka menawarkan untuk mengantar korban CA pulang ke rumah.

Akhirnya, tersangka Indra ditemani saksi MIS datang menjemput korban di kawasan dekat SMAN 8 Kota Jambi atau tepatnya di Jalan Premix Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

REKONSTRUKSI 2 Polisi Rudapaksa Remaja di Jambi, Sempat Diingatkan Rekan: Samping Rumah Kami Masjid
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi kasus pemerkosaan di Jambi. Tabir gelap yang menyelimuti kasus asusila atau pemerkosaan terhadap remaja CA (18) di Provinsi Jambi kini tersingkap. Sebanyak 41 adegan diperagakan, mengungkap peran krusial empat tersangka, termasuk dua pecatan polisi, Samson dan Nabil.

Tercatat ada 15 adegan rekonstruksi diperagakan tersangka di lokasi tersebut.

Lokasi Pertama di Kebun Kopi

Mereka bersama korban menuju ke lokasi kedua, yang berada di RT 23, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Di lokasi ini tersangka melakukan reka adegan saat mengajak korban ke rumah kontrakan tersebut.

Baca juga: Anggota Geng Motor di Deli Serdang Merengek hingga Babak Belur Digebuki Massa, Tertinggal Gerombolan

Di sana terjadi peristiwa pemerkosaan terhadap korban..

Lokasi Kedua di Arizona 

Setelah kejadian tersebut, tersangka Samson serta tiga orang saksi yang juga anggota polisi inisial VI, MIS, dan HAMZ membawa korban CA ke TKP Kedua di kawasan Arizona.

Mereka mendatangi kontrakan milik Nabil Ijlal yang juga oknum anggota polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Dipenjara karena Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Kini Diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas

Di TKP ini terungkap, bahwa tiga orang saksi yang merupakan anggota polisi ikut membantu menggendong atau membawa korban ke dalam kontrakan tersangka Nabil.

Sempat Diingatkan Rekan

Saat tiba di rumah kontrakan tersangka Nabil, yang membuka pintu rumah adalah FA yang juga anggota Polri.

Saat membuka pintu, saksi FA melihat korban sudah digotong oleh tiga orang yakni saksi MIS, VI, HAMZ.

Saat itu, saksi FA sempat menghadap mereka dan berkata "Samping rumah kami ini masjid, bang," kata dia.

Namun para pelaku tak menghiraukan ucapan saksi FA.

Mereka membawa korban masuk ke kontrakan tersebut. 

Baca juga: Resep Kari Ayam Jawa, Hidangan Sederhana yang Kaya Rempah

Di sana diketahui, tersangka Nabil melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Kompolnas Minta Masyarakat Kawal Kasus

Setelah selesai proses rekonstruksi, Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, mengatakan bahwa kasus akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. 

"Kami memastikan bahwa apa yang dilakukan teman penyidik sudah transparan," ujarnya. 

Dia berharap bahwa proses rekonstruksi ini dapat mengungkapkan fakta yang terjadi pada peristiwa ini.

Supardi juga meminta agar masyarakat bisa mengawal kasus hingga para tersangka mendapatkan hukuman dari perbuatannya.

"Kita harap hukuman pada pelaku setimpal dan sesuai. Kami harap rekan-rekan di Jambi tetap konsen pada kasus ini hingga ke Pengadilan," ujarnya.

Dipecat

2 polisi tersangka rudapaksa remaja 18 tahun di Jambi, jalani upacara PTDH di Mapolda Jambi pada Jumat (24/4/2026) pagi.

Upacara  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dipimpin Kapolda Jambi,  Irjen Pol Krisno H Siregar.

Dua polisi yang dipecat yakni Nabil dan Samson dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Sebelumnya, Bripda Samson diketahui berdinas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Adapun, Bripda Nabil berdinas di Kota Jambi.

Dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan, dua pecatan anggota Polri tersebut yakni Nabil dan Samson hadir langsung pada Upacara PTDH ini.

"Setiap anggota harus menjunjung tinggi integritas. Tidak ada toleransi, terlebih jika merugikan masyarakat dan mencoreng instansi Polri," kata Krisno H Siregar. 

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan pengingat untuk seluruh anggota Polri.

"Saya ingatkan peristiwa ini sebagai pelajaran dan pengingat bahwa menjadi anggota Polri adalah amanah," ujarnya. 

Setelah pembacaan surat keputusan pemberhentian, dilanjutkan dengan pelepasan seragam secara seremonial. 

Keduanya melepaskan seragam Polri dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved