Berita Viral
PERAN 3 Oknum Polisi Saksikan Rekannya Rudapaksa Remaja Wanita di Jambi, Tapi Cuma Disanksi Etik
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Polisi terhadap wanita inisial C (18) di Jambi membuka fakta baru.
Namun jawaban Samson tidak terdengar jelas, dan dia masuk kembali ke dalam rumah untuk menanyakan ke pada Indra soal perempuan yang dimaksud.
Samson kemudian keluar, dan menyebut bahwa tidak ada wanita lain selain korban.
Setelah itu, Samson, Afiz dan Sabil mencari bengkel untuk memperbaiki roda mobil.
Sementara Cristiano dan Indra tinggal di rumah bersama korban.
Korban saat itu ingin ikut, tetapi dilarang oleh Indra.
Saat yang lain pergi, Indra dan Cristiano memperkosa korban. Beberapa jam kemudian, Samson, Sabil, Vino, dan Afiz tiba kembali usai memperbaiki roda mobil.
Samson kemudian turun dari mobil, sementara Sabil, Vino, dan Afiz menunggu di dalam mobil.
Saat itu, Samson mendapati korban sedang diperkosa. Korban yang mengetahui kehadiran samson meminta tolong.
Namun bukannya menolong, Samson justru ikut merudapaksa korban. Setelah melakukan aksi itu, Samson, Cahyani, Sabil, Vino dan Afis membawa korban masuk ke mobil, sementara Indra dan Cristiano tinggal di lokasi. Mereka kemudian membawa korban ke sebuah rumah yang ditempati Fajar dan Nabil di wilayah Arizona, Jalan Sunan Giri, Lorong Ambarawa, Simoang 3 Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Di sana, Sabil mengetuk pintu rumah, sementara Vino, Sabil dan Afis menggotong korban dari dalam mobil menuju ke rumah. Saat itu korban sempat terjatuh, kemudian Afis, Vino, dan Samson mengangkat korban hingga tiba di depan pintu. Baca juga: Perwira Polisi Perkosa Anak 15 Tahun di Parimo, Awalnya Minta Carikan Ponsel yang Hilang Saat itu, seorang penghuni rumah bernama Fajar membuka pintu, dan telah mendapati korban digendong dalam kondisi tidak berdaya.
Fajar sempat melarang mereka masuk ke dalam rumah, namun mereka tetap memaksa masuk. "Bang samping rumah kami masjid bang, bentar lagi orang rame, orang nak salat subuh," kata Fajar. Namun mereka menghiraukan hal tersebut, dan tetap membawa korban ke kamar yang berada di lantai dua. Setelah beberapa lama, Samson, Vino, Sabil dan Afis pergi dari rumah tersebut, dan diantar oleh Nabil.
Setelah itu, Nabil masuk ke kamarnya, dan melihat korban terbaring, dan dia justru merudapaksa korban. Kuasa Hukum korban, Regina Pratiwi Siregar menyebut, rangkaian rekonstruksi ini membuka secara jelas bahwa, pemerkosaan ini sudah direncanakan sejak awal, dan telah diketahui oleh Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil.
"Sejak dari Tanjung Jabung Timur mereka sudah berencana untuk minum-minuman keras, dan juga sudah membahas tentang perempuan," kata Gina. Sehingga, kata Gina, peran Briptu Vino, Bripda Afis, dan Bripda Sabil dalam kasus ini jelas bisa masuk ke ranah pidana, yakni turut serta dalam tindak pidana kejahatan. Baca juga: Menteri PPPA Prihatin Ada Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
"Dan saat rekonstruksi di lokasi pertama, si Samson juga ditanya, apakah ada wanita lain atau tidak? lalu, sangat jelas terlihat bahwa merekalah yang mengangkat korban dari luar sampai menuju ke lantai dua, jadi ini jelas masuk pidana," kata Gina.
Gina mengaku heran, mengapa Polda Jambi justru menjatuhkan sanksi soal minuman keras bukan soal pemerkosaan tersebut. "Jadi, harusnya yang tiga ini masuk ke pokok perkara, bukan soal miras," katanya.
| SOSOK Praka Rico Pramudia, Personel TNI yang Gugur Dalam Serangan di Lebanon, Istri dan Anak di Aceh |
|
|---|
| Merasa Tertipu, Pembeli Buku Gibran End Game Laporkan Rismon Sianipar |
|
|---|
| KRONOLOGI Polisi Ringkus Kurir Sabu 50 Kg di Pintu Tol Lubukpakam, Dibuntuti Mulai Tanjungbalai |
|
|---|
| Singapura dan Malaysia Tolak Usulan Menteri Purbaya Pasang Tarif Pajak di Selat Malaka |
|
|---|
| Habis Kesabaran Jusuf Kalla Hingga Ungkap Jasanya Untuk Karir Jokowi, Juru Bicara:Dia Bukan Malaikat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seragam-polisi-rudapaksa-dicopot-kapolda-jambi.jpg)