Berita Viral

Merasa Tertipu, Pembeli Buku Gibran End Game Laporkan Rismon Sianipar

Rismon Sianipar dilaporkan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam penjualan buku berjudul Gibran End Game.

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com
Mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, melaporkan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam, atas dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam penjualan buku berjudul Gibran End Game. Irwan merasa tertipu karena telah membeli buku tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rismon Hasiholan Sianipar kembali dilaporkan ke polisi.

Kali ini Rismon dilaporkan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam penjualan buku berjudul Gibran End Game.

Pelapor adalah Irwan Arya, mantan Ketua DPRD Morowali. Ia merasa tertipu karena telah membeli buku tersebut.

Laporan tersebut diajukan ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026) malam.

Laporan Irwan teregister dengan nomor LP/B/2052/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," ucap Irwan.

Irwan mengaku membeli buku tersebut saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.

Ia tertarik dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar. Hingga kini, Irwan sudah membeli 60 eksemplar dengan total pembayaran Rp6.002.500.

Namun, kemudian Rismon membuat pernyataan mengejutkan bahwa buku yang ditulisnya bohong dan palsu.

Pernyataan itu disampaikan setelah menempuh jalur restorative justice terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: KRONOLOGI Polisi Ringkus Kurir Sabu 50 Kg di Pintu Tol Lubukpakam, Dibuntuti Mulai Tanjungbalai

Kolase foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming berikan parcel kepada Rismon Sianipar, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2026) dan buku Gibran End Game yang akan ditarik Rismon.
Kolase foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming berikan parcel kepada Rismon Sianipar, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2026) dan buku Gibran End Game yang akan ditarik Rismon. (TRIBUN MEDAN)

Atas rasa kecewa tersebut, Irwan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.

"Sehingga saya membuat laporan hari ini 24 April 2026 itu langsung diterima oleh pihak Polda Metro," ungkapnya.

Dalam laporannya, Irwan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

Ia berharap laporan polisi yang dibuatnya dapat diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Profil Irwan Arya

Irwan Arya adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali periode 2014–2019.

Politisi Partai Demokrat ini memimpin lembaga legislatif daerah pada masa peralihan penting dalam perkembangan industri pertambangan nikel di Morowali.

Ia dikenal kritis terhadap pengelolaan bagi hasil nikel.

Dalam laporan terhadap Rismon Sianipar, Irwan menegaskan dirinya bertindak sebagai warga sipil yang berasal dari Morowali, Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Rismon Sianipar belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Laporan Terhadap Rismon

Rismon Sianipar menghadapi serangan balik dari rekan sesama penggugat sekaligus tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Setelah bertemu Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, status tersangka Rismon dihentikan lewat SP3 Polda Metro Jaya.

Kritik muncul dari Roy Suryo, pakar telematika sekaligus mantan Menpora, yang menyoroti gelar Dr. Eng. milik Rismon dari Universitas Yamaguchi Jepang. 

Gelar itu dinilai tidak lazim dan kini dikaitkan dengan dugaan ijazah S2 dan S3 palsu. 

Selain itu, Rismon juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

JK melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri pada 6 April 2026. 

Alasan pelaporan karena Rismon dianggap telah menuding JK mendanai Roy Suryo dalam polemik terkait keabsahan ijazah Jokowi.

Dalam laporan ini, kuasa hukum JK menyertakan tiga rekaman video sebagai bukti. (*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved