Berita Viral

NASIB Pegawai Kejaksaan Maluku Jadi Tersangka, Modus ASN Rp180 Juta, Terancam Dipecat

Dengan iming-iming jalur khusus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), FS diduga menipu sejumlah warga dengan tarif Rp180 juta per orang.

Editor: AbdiTumanggor
IST
PENIPUAN - Oknum pegawai Kejaksaan di Maluku, FS saat memegang surat pernyataan perjanjian pembayaran. FS diproses dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait dengan modus meloloskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap FS sudah diajukan ke Kejaksaan Agung.

Kejati menyebut ada tiga hingga empat korban dengan kerugian total lebih dari Rp1 miliar.

Pengakuan Terlapor

Dalam konfirmasi kepada TribunAmbon.com, FS mengakui perbuatannya.

Ia menyebut bukan hanya Eka, melainkan ada beberapa korban lain.

Tarif yang ditawarkan konsisten Rp180 juta per orang.

Uang, menurut pengakuannya, disetorkan kepada pihak yang ia percaya mampu meloloskan korban, meski tidak jelas apakah pihak tersebut berasal dari internal Kejaksaan.

Dari sisi hukum, FS berpotensi dijerat pasal penipuan sesuai KUHP.

Dari sisi etik, PTDH menjadi konsekuensi logis atas pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.

(*/ Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved