Berita Viral

NASIB Etik Digigit Mantan Gara-gara Tolak Balikan, Tas Dirampas, Kisah Cinta Berujung di Meja Hijau

Awalnya, keduanya merupakan pasangan kekasih, namun kisah cinta berakhir pahit apalagi sampai ke meja hijau.

eva.vn
DIGIGIT MANTAN - Ilustrasi untuk berita wanita asal Surabaya itu memar digigit mantannya gara-gara menolak ajakan balikan. Tak hanya digigit, tas Etik pun dirampas pelaku yang bernama Akbar Maulana Safii. 

Dia hanya tersenyum dan membenarkan seluruh pengakuan korban di hadapan hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, usai melukai korban, terdakwa Akbar sempat meninggalkan lobi hotel untuk menjemput sejumlah rekannya.

Terdakwa lalu kembali bersama empat orang temannya, diduga bermaksud membawa Etik pergi.

Namun, korban berhasil mengelak dan bersembunyi sehingga tidak ditemukan.

Gagal menemukan korban, terdakwa kemudian mengambil tas milik Etik yang tergeletak di meja resepsionis dan membawanya kabur meninggalkan hotel.

Setidaknya, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai sekitar Rp 20 juta.

Proses hukum berjalan

Dua hari berselang, tas beserta seluruh isinya memang dikembalikan oleh terdakwa melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar.

Meski begitu, proses hukum tetap bergulir.

Pada 30 Desember 2025, terdakwa Akbar ditangkap oleh anggota Polsek Sawahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain terdakwa, korban Etik juga dilakukan pemeriksaan medis.

Baca juga: Kapolda Sumut: Tindak Tegas Begal dan Narkoba Tanpa Kompromi


Hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam Visum et Repertum bernomor VER/11/I/A/2026/Rsb.Surabaya, tertanggal 7 Januari 2026 dan ditandatangani oleh dr. Marilyn Firmantho dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya, menyatakan bahwa korban mengalami luka memar akibat benturan benda tumpul.

Dalam perkara ini, terdakwa Akbar Maulana Safii dihadapkan pada dua dakwaan sekaligus.

Pertama, dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, dakwaan pencurian karena mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 476 undang-undang yang sama.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved