Berita Viral
ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak
Dalam satu hari, laporan kehilangan dokumen kependudukan di Indonesia bisa menyentuh angka puluhan ribu kasus.
Payung Hukum KIA: Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak.
Perubahan Istilah: Mengubah diksi "cacat" menjadi "disabilitas" demi aspek kemanusiaan yang lebih inklusif.
Menuntut Komitmen Pemerintah Daerah
Tak hanya menyasar masyarakat, Bima Arya juga menekankan bahwa layanan administrasi kependudukan harus dipandang sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah (Pemda).
Politikus PAN tersebut berharap, dengan penegasan di dalam undang-undang, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk memangkas anggaran layanan publik ini.
“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” jelas Bima.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Torgamba, Warga Bunut Sambut Haru Akses Penghubung Baru
Di akhir pemaparannya, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data serta pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih koordinasi yang menguras energi.
“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Walikota-Bogor-Bima-Arya.jpg)