Berita Viral

ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak

Dalam satu hari, laporan kehilangan dokumen kependudukan di Indonesia bisa menyentuh angka puluhan ribu kasus.

Dok. Pemko Medan
DENDA - Inilah alasan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya usulkan warga kena denda jika e-KTP hilang. Ia mengatakan ada fenomena kurangnya rasa tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan. 

Payung Hukum KIA: Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak.

Perubahan Istilah: Mengubah diksi "cacat" menjadi "disabilitas" demi aspek kemanusiaan yang lebih inklusif.

Menuntut Komitmen Pemerintah Daerah

Tak hanya menyasar masyarakat, Bima Arya juga menekankan bahwa layanan administrasi kependudukan harus dipandang sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Politikus PAN tersebut berharap, dengan penegasan di dalam undang-undang, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk memangkas anggaran layanan publik ini.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” jelas Bima.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Torgamba, Warga Bunut Sambut Haru Akses Penghubung Baru

Di akhir pemaparannya, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data serta pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih koordinasi yang menguras energi.

“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved