Berita Viral

ALASAN Wamendagri Usulkan Warga Kena Denda Jika e-KTP Hilang, Singgung Biaya Cetak

Dalam satu hari, laporan kehilangan dokumen kependudukan di Indonesia bisa menyentuh angka puluhan ribu kasus.

Dok. Pemko Medan
DENDA - Inilah alasan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya usulkan warga kena denda jika e-KTP hilang. Ia mengatakan ada fenomena kurangnya rasa tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah alasan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya usulkan warga kena denda jika e-KTP hilang.

Ia mengatakan ada fenomena kurangnya rasa tanggung jawab masyarakat dalam merawat dokumen kependudukan.

Hal ini karena proses pembuatannya yang selama ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

Baca juga: AWAL Mula Kakek 4 Cucu Dikeroyok Hingga Tewas Dalam Gang, Tetangga Soroti Perubahan Sikap Usai Cerai

Untuk itu pemerintah kini tengah menimbang opsi untuk memberlakukan denda bagi warga yang ingin mencetak ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akibat kehilangan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026), Bima Arya blak-blakan menyebut bahwa tingginya angka kehilangan e-KTP,

Hal ini menjadi beban finansial tersendiri bagi negara.

Baca juga: Bupati Langkat Sebut Musrenbang RKPD Miliki Peran Penting, Wadah Selaraskan Kebijakan

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima di tengah bahasan mengenai pengawasan administrasi kependudukan.

Data yang dipaparkan pun cukup mengejutkan.

Dalam satu hari, laporan kehilangan dokumen kependudukan di Indonesia bisa menyentuh angka puluhan ribu kasus.

Hal inilah yang mendorong munculnya wacana penerapan biaya pertanggungjawaban.

Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai usai meninjau Disdukcapil Medan, Rabu (11/12/2024).
Wamendagri Bima Arya saat diwawancarai usai meninjau Disdukcapil Medan, Rabu (11/12/2024). (TRIBUN MEDAN/ANISA)

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” tambahnya.

Rencana Besar Revisi UU Adminduk

Wacana denda tersebut merupakan bagian kecil dari rencana besar pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Selain urusan "dompet" warga yang hilang KTP, Bima Arya membeberkan beberapa poin krusial lainnya:

NIK sebagai Identitas Tunggal: Penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number agar integrasi data lebih efisien.

Identitas Kependudukan Digital (IKD): Mendorong masyarakat beralih ke KTP digital yang lebih praktis di era modern.

Payung Hukum KIA: Memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kartu Identitas Anak.

Perubahan Istilah: Mengubah diksi "cacat" menjadi "disabilitas" demi aspek kemanusiaan yang lebih inklusif.

Menuntut Komitmen Pemerintah Daerah

Tak hanya menyasar masyarakat, Bima Arya juga menekankan bahwa layanan administrasi kependudukan harus dipandang sebagai layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah (Pemda).

Politikus PAN tersebut berharap, dengan penegasan di dalam undang-undang, tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk memangkas anggaran layanan publik ini.

“Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” jelas Bima.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Torgamba, Warga Bunut Sambut Haru Akses Penghubung Baru

Di akhir pemaparannya, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data serta pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih koordinasi yang menguras energi.

“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved