Kasus Narkoba

Ammar Zoni Kecewa tak Terima Divonis 7 Penjara, Resmi Ganti Tim Kuasa Hukum

Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar langsung direspons Ammar Zoni tidak puas.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
VONIS AMMAR ZONI - Ammar Zoni menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com - Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar langsung direspons Ammar Zoni tidak puas.

Dia berencana banding dan menyatakan ganti kuasa hukum.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kasus pengedaran narkoba terhadap Ammar Zoni memicu gejolak di internal tim hukum sang aktor.

Ammar resmi menunjuk Krishna Murti Law and Partners sebagai kuasa hukum barunya untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Baca juga: Timnas Italia Didukung Gantikan Iran jika Absen di Piala Dunia 2026, Ini Tanggapan FIFA

Tim kuasa hukum baru mengonfirmasi bahwa per hari Kamis (23/4/2026), hubungan kerja sama antara Ammar Zoni dengan pengacara sebelumnya, Jon Mathias, telah berakhir.

Ammar Zoni  tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dirinya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Rencananya, mantan suami Irish Bella itu akan mengajukan banding atas vonis tersebut terkait kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.

Tak hanya itu, Ammar Zoni juga langsung mengganti tim kuasa hukum untuk proses selanjutnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru, Dwana Toligi, mengatakan kliennya langsung menandatangani surat kuasa usai sidang putusan berlangsung.

"Ammar Zoni telah menunjuk kami, Kantor Hukum Krisna Murti Law & Partners sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua segala proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.

"Dan untuk itu, kuasa hukum lama, sebagaimana tadi kami bertemu dengan Ammar Zoni, Ammar Zoni menyampaikan telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan klien, Ammar Zoni, sampai tingkat Pengadilan Negeri, sampai tingkat tahap ini," lanjutnya.

Dwana mengatakan penunjukkan mereka berdasarkan rekomendasi dari Kamelia untuk Ammar Zoni.

Kamelia merupakan kekasih Ammar Zoni.

Kuasa hukum Ammar Zoni yang baru ini mengaku akan segera menyiapkan memori banding dalam waktu dekat, mengingat batas waktunya adalah tujuh hari setelah putusan.

"Bang Ammar menceritakan semua, banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Dan Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding," jelas Dwana.

Dwana optimistis bisa mengupayakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.

Pihaknya bahkan mengaku akan berusaha mengeluarkan Ammar Zoni dari hukuman.

"Ya kalau bisa ya keluar dari tahanan, gitu kan. Tapi kita akan ikuti prosedur KUHP, ikuti due process of law di negara Indonesia, ya kita akan mengutamakan ya KUHP baru bagaimana prosesnya kita jalani, kita ikuti, untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," jelas Dwana.

Sebelumnya, saat mendengar putusan Ammar Zoni, Kamelia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

Ia pun tampak kesal, bahkan menuding vonis 7 tahun penjara tersebut karena dinilai tim kuasa hukum Ammar Zoni saat itu tidak bekerja dengan baik.

"Kecewa lah, karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka (kuasa hukum Ammar Zoni saat di persidangan) tapi nyatanya kerjanya nggak bener," ucap Kamelia.

Baca juga: Biro Travel Haji Satu Per Satu Datang Kembalikan Uang ke KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Liga Champions PSG vs Bayern Muenchen, Atletico Madrid vs Arsenal

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved