Berita Viral
Sudewo Wariskan Pengadaan Kursi Pijat Tembus Rp180 Juta, Kini Dibatalkan Plt Bupati
Dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, harga kursi pijat tersebut bukanlah Rp180 juta seperti yang beredar di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.com - Sudewo wariskan pengadaan kursi pijat tembus Rp180 juta.
Kini pengadaan itu dibatalkan Plt Bupati usai Sudewo terjaring OTT.
Kabar ini awalnya marak di media sosial.
Baca juga: Jaga Hidup Sehat Lewat Olahraga Kalistenik, Sederhana dan Bisa Dilakukan di Mana Saja
Ramai dibahas adanya pos pengadaan paket meja kursi tamu dan kursi pijat pejabat negara dalam APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.
Akun Facebook "Eko Kuswanto" misalnya, dia menulis
"Geger geden bolo. Pemkab pati diduga akan membeli kursi pijat senilai 180 juta rupiah. Tentunya ini sangat memprihatinkan. Ditengah efisiensi anggaran."
Usai viral, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memberikan klarifikasi terkait isu viral rencana pembelian kursi pijat mewah yang disebut-sebut bernilai Rp180 juta.
Baca juga: Serahkan Rp8,4 Miliar ke KPK, Khalid Basalamah Sebut Diberi PT Muhibah, Tak Tahu Asal-usul Uangnya
Ditemui di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (23/4/2026), Risma Ardhi Chandra menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan ia telah mengambil langkah tegas untuk membatalkan pengadaan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, dia menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, harga kursi pijat tersebut bukanlah Rp180 juta seperti yang beredar di media sosial.
Anggaran Rp180 juta tersebut sebenarnya merupakan total alokasi untuk beberapa item furnitur (meubelair), di mana kursi pijat tersebut hanya salah satu bagian di dalamnya dengan harga sekitar Rp40 juta.
"Sudah saya cek kursi itu tidak 180 juta. Anggaran yang 180 itu ada beberapa mebelair, itu termasuk kursi itu. Dan itu harganya sekitar 40 jutaan," ungkap Chandra.
Meski harganya lebih rendah dari isu yang beredar, Chandra tetap memilih untuk membatalkan pembelian tersebut.
Menurutnya, fasilitas tersebut lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat bagi kepentingan publik saat ini.
Baca juga: Aksi Becak Hantu Terbongkar, Dua Pria Pengangguran Dibekuk Polisi di Medan Area
Ia pun langsung menginstruksikan agar barang tersebut dikembalikan segera setelah mendapatkan informasi tersebut.
Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa rencana anggaran ini sebenarnya telah disusun pada tahun 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Bupati.
Untuk diketahui, saat itu Sudewo masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati sebelum terjaring OTT KPK.
Selain kursi pijat, Chandra juga mengaku telah membatalkan sejumlah rencana renovasi dan penambahan fasilitas di Pendopo Kabupaten.
Baca juga: NASIB Siswa SLB Pagar Alam Tak Pernah Terima MBG, Padahal Sekolah Sebelah Rutin, Kepsek: Bingung
"Anggaran perencanaan untuk pembongkaran dan penambahan fasilitas pendopo pun saya cancel, karena kita masih butuh banyak anggaran untuk perbaikan jalan. Pokoknya yang tidak perlu-perlu dibatalkan saja," tegasnya.
Chandra menekankan saat ini Pemerintah Kabupaten Pati akan lebih memprioritaskan alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Ia berharap efisiensi anggaran ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh warga Kabupaten Pati.
Dengan pembatalan ini, Chandra memastikan pengadaan kursi pijat dan proyek renovasi pendopo yang dianggap tidak mendesak tidak akan direalisasikan dalam masa kepemimpinannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sudewo-Wariskan-Pengadaan-Kursi-Pijat-Tembus-Rp180-Juta-Kini-Dibatalkan-Plt-Bupati-Usai-OTT.jpg)