Medan Terkini
Istri Jadi Terdakwa Kasus KDRT Suami, Alat Bukti Rekaman CCTV Tak Tunjukkan Penganiayaan
Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly di PN Lubukpakam.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Persidangan lanjutan perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly, 38, kembali berlangsung di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubukpakam, Kamis (23/4/2026).
Sidang menghadirkan saksi korban, Rolan yang tak lain adalah mantansuami terdakwa. Perdebatan sengit pun terjadi antara penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Deliserdang, terkait alat bukti yang diajukan.
Agenda utama persidangan adalah pemutaran alat bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diambil dari dalam dan luar rumah di Kompleks Cemara Asri, Percut Seituan, Deli Serdang.
Tim penasihat hukum terdakwa yakni Sherly, Jonson Sibarani, David Sibarani, Togar Lubis dan Sudirman menilai kehadiran saksi korban masih krusial untuk menguji keabsahan bukti tersebut.
Dalam keterangannya sebelumnya, Rolan mengaku mengalami penganiayaan oleh terdakwa di tangga rumah, termasuk insiden peremasan kacamata.
Namun, saat rekaman CCTV diputar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang, tidak ditemukan adegan kekerasan sebagaimana yang disebutkan.
Tayangan hanya memperlihatkan situasi di luar rumah saat aliran listrik diputus melalui Miniature Circuit Breaker (MCB).
Selain itu, terlihat pula pertengkaran mulut antara kedua pihak serta aksi terdakwa melempar benda ke arah televisi.
Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan isi rekaman membuat suasana persidangan memanas.
Jonson Sibarani kemudian mencecar saksi korban dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi kejadian.
Mereka mempertanyakan posisi para pihak saat peristiwa yang diklaim sebagai penganiayaan terjadi.
"Dalam rekaman yang diperlihatkan, tidak ada adegan penganiayaan terhadap klien kami," kata Jonson di hadapan majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang didampingi anggota majelis Endra Hermawan dan Widiastuti.
Saksi korban mengaku tidak mengingat secara pasti waktu pemutusan listrik oleh Erwin, yang disebut terjadi di tengah peristiwa tersebut.
Jonson juga menyoroti perbedaan format rekaman CCTV yang ditampilkan, termasuk adanya video tanpa suara dan tampilan yang dinilai tidak utuh.
Perdebatan semakin tajam ketika keterangan saksi dinilai tidak konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
| Siswa SMPN 6 Medan Dilatih BPBD Hadapi Bencana, Ini Tips yang Harus Diketahui |
|
|---|
| Disnaker Medan Buka Kanal Aduan Penahanan Ijazah Pekerja, Bisa Lapor via Siduta |
|
|---|
| Gebby Saragih Jebolan The Voice Kids Season 4 Ikuti UTBK 2026, Bidik Bangku Kuliah Negeri |
|
|---|
| Blanko SIM di Polrestabes Medan Dikeluhkan Kosong, Pemohon Ngaku Tunggu Lebih dari Seminggu |
|
|---|
| Langkah Gebby di UTBK-SNBT 2026, Peserta Tuna Netra yang Kejar Cita-cita di Dunia Musik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rekaman-CCTV-tak-menunjukkan-penganiayaan-KDRT-Sherly-di-PN-Lubukpakam.jpg)