Berita Viral
Suster Natalia Senyum Merekah Akhirnya Bank Bayar Rp28 M Usai Dana Gereja Digelapkan Mantan Pegawai
Suster Natalia Situmorang senyum merekah akhirnya Bank BUMN bayar Rp28 miliar usai dana gereja digelapkan mantan pegawai
TRIBUN-MEDAN.COM – Suster Natalia Situmorang senyum merekah akhirnya Bank BUMN bayar Rp28 miliar usai dana gereja digelapkan mantan pegawai.
Suster Natalia Situmorang yang memperjuangkan agar dana tersebut bisa kembali ke tangan umat gereja Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara akhirnya tersenyum bahagia.
Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumut yang menggemparkan publik akan mencapai titik akhir kasus.
Peristiwa ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Baca juga: Satlantas Periksa Rekaman CCTV terkait Penyebab Kecelakaan Brigjen Purn Raziman Tarigan
Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja.
Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.
Penundaan berulang tanpa kejelasan membuat pihak CU mulai mempertanyakan keabsahan investasi tersebut.
Kecurigaan memuncak pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tetapi bukan Andi yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.
“Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Beberapa jam kemudian, pihak bank memberikan penjelasan mengejutkan bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut dan produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi.
Baca juga: Misteri 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Komnas HAM Bilang Minim Transparansi
“Mereka menginformasikan bahwa per tanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujar dia.
Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, dana milik anggota CU Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan secara penuh, pada Rabu (22/4/2026), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Rabu.
Putrama pun sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Presiden Prabowo Subianto atas situasi yang sedang berlangsung saat ini.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suster-Natalia-semringah.jpg)