Berita Viral

Suster Natalia Berterima Kasih ke Presiden Pengembalian Uang Rp 28 M Milik Gereja Aek Nabara Rampung

Munadi Herlambang, menuturkan pihaknya telah mengembalikan sisa uang ke CU Gereja Aek Nabara sebesar Rp21 miliar.

Tangkapan layar
PENGEMBALIAN DANA RAMPUNG - Bendahara CU Gereja Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, tampak semringah telah rampungnya pengembalian dana Gereka Aek Nabara. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk mengumumkan telah mengembalikan seluruh uang Credit Union (CU) Gereja Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) yang digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. 

TRIBUN-MEDAN.com - PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk mengumumkan telah mengembalikan seluruh uang Credit Union (CU) Gereja Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) yang digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Seperti diketahui, total uang yang digelapkan Andi sebesar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menuturkan pihaknya telah mengembalikan sisa uang ke CU Gereja Aek Nabara sebesar Rp21 miliar.

Adapun sebelumnya, BNI telah mengirimkan uang sebesar Rp7 miliar dalam pengembalian tahap awal.

Baca juga: Viral Siswa SD di Asahan Tolak MBG karena Berbau Tidak Sedap, Kepala SPPG Minta Maaf

"Hari ini, kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat, proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan."

"BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar. Jadi total dana yang dikembalikan Rp28.257.360.600," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/4/2026).

Munadi pun meminta maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia buntut adanya kasus penggelapan uang ini.

Dia berharap setelah rampungnya pengembalian uang CU Gereja Aek Nabara, maka bisa mengembalikan kepercayaan nasabah terhadap BNI.

"Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terus terjaga sekaligus peristiwa ini menjadi pelajaran seluruh pihak," ujarnya.

Baca juga: Sosok Wamendagri Bima Arya Jadi Sorotan, Wacanakan Denda Buat Warga yang Hilangkan KTP

Pada kesempatan yang sama, bendahara CU Gereja Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, tampak semringah telah rampungnya pengembalian dana tersebut.

Selain itu, Suster Natalia juga berterimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut memberikan atensi terkait kasus yang dialami oleh CU Gereja Aek Nabara.

"Juga kami berterimakasih kepada Bapak Uskup Keuskupan Agung Medan, Monsinyur Kornelius Sipayung yang sungguh memberikan doa yang sangat kuat untuk penyelesaian masalah ini."

"Juga kepada KWI Monsinyur Antonius yang memberikan dukungan serta seluruh umat Katolik dimanapun berada," katanya.

Baca juga: Dipertemukan Prof Dasco: Senyum Bahagia Suster Natalia Terpencar setelah Bertemu Dirut BNI

Suster Natalia mengatakan peristiwa yang dialami Gereja Aek Nabara bisa menjadi pelajaran dan sumber berkat bagi masyarakat.

Berkaca dari kasus yang dialami, Suster Natalia menegaskan pihaknya tetap menganggap bahwa menyimpan uang di bank adalah pilihan terbaik bagi masyarakat.

"Kami tetap mengatakan lembaga perbankan akan menjadi tempat nyaman baik untuk menyimpan uang meskipun kadang-kadang kita kesulitan, tapi inilah salah satu menjadi momen kita untuk belajar terutama untuk semakin diedukasi dalam proses penggunaan perbankan ini," jelasnya.

Kronologi Terungkapnya Penggelapan Dana 

Sebelumnya, Suster Natalia mengatakan kronologi kasus penggelapan dana umat berawal dari kecurigaannya pada Desember 2025 lalu.

Kecurigaan yang dimaksud yakni ketika pihaknya ingin mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan gereja.

Namun, sejak pengajuan dilakukan, pencairan tidak kunjung terealisasi. 

Suster Natalia mengatakan permintaan pencairan dana pun terus dilakukan hingga Januari 2026 tetapi tidak kunjung diproses.

Sampai Januari 2026, tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan 'siap suster, sudah sedang diproses," kata Suster Natalia, dikutip dari Kompas.com.

Suster Natalia semakin curiga ketika pada 23 Februari 2026 ketika seorang pegawai bank datang untuk mengambil dana pencairan, tapi bukan Andi yang mendatanginya.

Dia mengatakan pegawai bank BNI 46 itu mengaku sebagai pengganti Andi selaku Kepala Kas KCP BNI 46 Aek Nabara.

"Di sinilah mulai saya curiga karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Suster Natalia pun kaget ketika pegawai tersebut mengatakan, Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI 46.

Kekagetannya semakin memuncak ketika menyatakan bahwa produk investasi yang sempat ditawarkan oleh Andi ternyata bukanlah produk resmi dari BNI 46.

Bahkan, Suster Natalia mengaku sampai pingsan ketika mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Modus 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menuturkan modus dari Andi dalam melakukan penggelapan berawal dari investasi fiktif yang ditawarkan pelaku terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus dilakukan sejak tahun 2019. Adapun pelaku memberikan iming-iming berupa bunga tinggi terhadap korban terkait investasi yang ditawarkan.

Tak tanggung-tanggung, Andi menawarkan bunga hingga 8 persen terkait investasi tersebut. Padahal rata-rata bunga deposito perbankan berkisar 3-4 persen.

Selama aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan.

Kombes Rahmat menuturkan uang milik umat gereja tersebut diduga digunakan pelaku untuk beberapa investasi seperti pembangunan pusat olahraga di Labuhanbatu.

Kemudian, uang juga diduga digunakan untuk membangun kebun binatang mini atau mini zoo, dan kafe di wilayah yang sama.

Adapun pembangunan itu diduga atas nama perusahaan istri Andi, Camelia Rosa.

"Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka," kata Rahmat pada Senin (30/3/2026) lalu, dikutip dari Tribun Medan.

Rahmat mengungkapkan pihaknya akan mengajukan izin penyitaan aset pelaku ke pengadilan.

Sehingga, dia menegaskan belum ada penyitaan secara resmi oleh Polda Sumut terhadap aset milik pelaku.

"Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti," ujarnya.

Andi dan istrinya resmi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Pasalnya, di saat yang bersamaan, mereka sudah melarikan diri ke Australia.

Singkat cerita, pihak keluarga pun berhasil membujuk Andi dan istrinya untuk pulang ke Indonesia setelah diterbitkannya red notice oleh pihak Interpol.

Mereka lantas tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada Senin (30/3/2026).

"Kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia," katanya.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved