Kasus Korupsi
Pengakuan Noel Ebenezer, Kaget Usai Kembalikan 3 M ke Rekening Penampungan KPK
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, dirinya telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.
TRIBUN-MEDAN.com - Muncul pengakuan Immanuel Ebenezer alias Noel yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, dirinya telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.
Penyerahan uang Rp 3 milar tersebut dikatakan Noel, sebagai itikad baik.
"Sudah saya pulangin motor, yang Rp3 miliar saya pulangin, sudah saya nggak mau ribet, eh malah jadi alat bukti," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026) malam.
Tapi Noel menyesalkan niat baiknya itu jadi bumerang untuknya.
"Niat baik malah dijadiin buat serangan buat saya, makanya saya bilang ini aneh nih," ucapnya.
Noel menyatakan jika semua main jebak-jebakan seperti itu kapan Indonesia menjadi negara maju.
"Kapan majunya penegakan hukum? Jadi hukum dasarnya bukan dasar buat penegakan hukum, jebak saja. Motifnya apa? Ya motifnya untuk naik pangkat, naik jabatan. Jadi saya bilang ini kacau penegakan hukum kita di sini," jelasnya.
Kembalikan Uang Rp 3 Miliar
Pada persidangan hari ini, terungkap. terdakwa Noel telah mengembalikan uang Rp3 miliar.
Mulanya di persidangan hakim anggota Alfis Setiawan meminta penuntut umum memperlihatkan barang bukti penyerahan uang Rp3 miliar ke rekening KPK.
"Rekening penampungan KPK di Bank BRI sejumlah Rp3 miliar oleh terdakwa Immanuel Ebenezer. Saudara pernah mengetahui ini tentang penyetoran uang atau penyerahan uang dari terdakwa ke KPK?" tanya Hakim Alfis di persidangan.
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro menyatakan untuk barang bukti penyerahan tersebut baru dilihatnya saat ini di persidangan.
"Kalau barang buktinya baru sekarang. Tapi kalau cerita, pernah dengar tidak bahwa ada pengembalian Rp3 miliar ini?" cecar Hakim Alfis.
Menjawab hal itu Bobby menerangkan sudah tahu dari Noel langsung pada saat di rumah tahanan.
"Bukan saat persidangan ya. Waktu Saudara masih sebagai tersangka di KPK, diinformasikan oleh Immanuel bahwa dia telah mengembalikan yang Rp3 miliar?" tanya Hakim Alfis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wamen-noel-tribunmedan.jpg)