Berita Viral

SUAMI di Bali Pergoki Istri Berduaan dengan Pria Lain dalam Kamar, Tisu Bekas Berserakan di Lantai

Seorang suami di Klungkung Bali memergoki istrinya bersama pria lain di dalam kamar rumah. 

Sanook
Ilustrasi Selingkuh. Seorang suami di Klungkung Bali memergoki istrinya bersama pria lain di dalam kamar rumah.  

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang suami di Klungkung Bali memergoki istrinya bersama pria lain di dalam kamar rumah. 

Ia juga melihat tisu bekas berserakan di lantai kamar. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) malam.

Saat itu sang suami datang bersama seorang rekannya setelah sebelumnya membuntuti sang istri yang dicurigai.

Begitu pintu kamar dibuka, sang istri sudah berada di dalam bersama pria lain yang diketahui bernama I Kadek OHP.

Pria tersebut dikenal sebagai konten kreator asal Klungkung.

Sementara perempuan yang bersamanya adalah Ni Ketut MCD (25), istri dari I Komang A (29).

Kasus perselingkuhan ini akhirnya terbongkar setelah sang suami mulai curiga istrinya bermain serong.

Kecurigaan tersebut berujung pada temuan mengejutkan saat ia mendapati istrinya berada di kamar bersama pria lain.

Hubungan tidak wajar antara I Kadek OHP dan Ni Ketut MCD itu terjadi di kediaman si konten kreator di Desa Bungbungan, Klungkung, Bali.

Baca juga: Seorang Marbot Masjid di Sunggal Dianiaya Tiga Pria, Diduga karena Tegur Adik Salah Satu Pelaku

Baca juga: NASIB Bayi Ditinggal di Teras Rumah Warga, Orang Tuanya Tinggalkan Surat Minta Anaknya Dirawat

Atas kejadian tersebut, Komang A kemudian melaporkan istrinya dan pria yang diduga menjadi selingkuhannya itu ke Polres Klungkung terkait dugaan kasus perzinaan.

Saat ini kasus dugaan perzinaan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.

Sementara Kadek OHP belum ditahan dalam perkara ini.

"Terlapor tidak ditahan. Wajib lapor selama proses (penyidikan)," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Minggu (19/4/2026) dikutip dari Tribun-Bali.com.

Ia mengatakan, baik pelapor maupun para terlapor masih akan dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saksi-saksi dalam waktu dekat ini juga akan dimintai keterangannya," jelasnya.

Dugaan perzinaan itu diketahui pada Jumat (17/4/2026).

Peristiwa bermula ketika Komang A, seorang suami asal Banjar Penaga, Desa Tembuku, Bangli, mulai menaruh curiga terhadap istrinya, Ni Ketut MCD.

Untuk memastikan kecurigaannya, sang suami kemudian menautkan akun WhatsApp istrinya melalui WhatsApp Web.

Dengan cara itu, ia bisa membaca pesan-pesan yang masuk ke ponsel istrinya.

"Ditemukanlah fakta bahwa terlapor I (Ni Ketut MCR) sedang melakukan chatting dengan terlapor II (I Kadek OHP) yang sempat korban (Komang A) baca."

"Ada bujukan yang berbau seksual untuk mengajak bertemu dan berhubungan badan," ujar I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Setelah membaca percakapan tersebut, Komang A bersama seorang rekannya, I Kadek A, kemudian membuntuti Ni Ketut MCD pada Jumat (17/4/2026) petang.

Perempuan itu akhirnya menuju sebuah rumah di Desa Bungbungan, Klungkung.

"Pelapor (Komang A) saat sampai di Desa Bungbungan sempat bingung mencari keberadaan istrinya," jelasnya.

Ia lalu kembali membuka WhatsApp Web dan akhirnya mengetahui lokasi istrinya berada di sebuah rumah.

Rumah tersebut diketahui milik I Kadek OHP

Tak menunggu lama, Komang A bersama rekannya langsung menggerebek kamar di rumah tersebut.

Di dalam kamar itulah ia mendapati istrinya bersama Kadek OHP.

Saat itu Kadek OHP sempat memohon maaf kepada Komang A, namun permintaan maaf tersebut tidak digubris.

Komang juga menemukan tisu yang telah berbau berserakan di dalam kamar.

Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, pada tengah malam Komang A langsung melaporkan istrinya dan Kadek OHP ke Polres Klungkung atas dugaan perzinaan.

"Diduga terlapor Ketut MCD dan I Kadek OHP melakukan perzinahan padahal status hubungan kedua terlapor bukan suami istri yang sah," jelasnya.

Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan Pasal 411 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perzinaan.

Salah satu terlapor, yakni I Kadek OHP, diketahui sebagai konten kreator yang tengah dikenal di daerah tersebut.

Ia kerap membuat konten mengenai jual beli uang kepeng dan uang koin kuno.

"Benar (konten kreator), terlapor yang laki-laki," ungkap I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Baca juga: NASIB Bayi Ditinggal di Teras Rumah Warga, Orang Tuanya Tinggalkan Surat Minta Anaknya Dirawat

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved