Berita Viral

AWAL Mula Warga Tolak Warung Mi Babi di Sukoharjo, Buat Petisi, Tutup Jalan Pakai Gundukan Pasir

Kondisi ini kemudian memicu langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui pemasangan baliho dan spanduk penolakan.

Tribunsolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
SPANDUK PENOLAKAN - Jodi, pemilik warung mi babi (kiri) dan 20 spanduk penolakan (kanan) terhadap keberadaan kuliner non halal terpajang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh warga sebagai bentuk aspirasi terkait keberadaan warung makan yang menjual menu mie babi di wilayah tersebut. 

Mereka terlebih dahulu menggelar rapat untuk mencari solusi dan menyikapi persoalan yang muncul di lingkungan mereka.

Dari hasil musyawarah tersebut, warga sepakat membuat petisi penolakan terhadap keberadaan usaha kuliner nonhalal.

Petisi itu kemudian disampaikan kepada pemilik usaha, serta ditembuskan ke berbagai pihak terkait, mulai dari Bupati Sukoharjo, Polres, pemerintah kecamatan, polsek, hingga pemerintah desa.

Namun, setelah satu minggu berjalan, warga mengaku belum mendapatkan respons yang jelas dari pihak terkait maupun pemilik usaha.

Kondisi ini kemudian memicu langkah lanjutan berupa penyampaian aspirasi melalui pemasangan baliho dan spanduk penolakan.

“Setelah satu minggu, warga menanyakan perkembangan karena belum ada respons. Akhirnya malam harinya disampaikan melalui baliho. Masjid-masjid lain juga kemudian ikut berpartisipasi,” jelas Bandowi.

Proses Tak Melibatkan Warga

Ia juga menyoroti proses awal berdirinya usaha tersebut yang dinilai kurang melibatkan warga sekitar.

Menurutnya, pemilik usaha tidak melakukan izin secara langsung kepada lingkungan RT setempat.

“Ke RT setempat belum ada izin. Hanya pemberitahuan saja bahwa akan berdiri usaha mi babi. Tiba-tiba sudah berdiri tanpa ada komunikasi lebih lanjut dengan warga,” katanya.

Di sisi lain, Desa Parangjoro diketahui memiliki sekitar 17 hingga 18 masjid yang lokasinya relatif berdekatan dengan tempat usaha tersebut.

Hal ini turut menjadi salah satu faktor yang memperkuat penolakan warga dan memicu polemik yang hingga kini masih berlangsung.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menjelaskan hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran aturan.

Bahkan, usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Secara aturan, penjualan makanan nonhalal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah,” jelasnya.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved