Berita Nasional

Bocoran Kapan Gaji ke-13 PNS 2026 Cair, Begini Jawaban Purbaya di Tengah Serba Efesiensi

Muncul wacana efisiensi anggaran yang ikut menyeret isu pemotongan gaji pejabat negara.

Tribunnews.com
DIPANGGIL PRESIDEN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Igman Ibrahim/Tribunnews.com) 

Namun, ia menegaskan langkah itu belum menjadi keputusan dan masih menunggu arah dari Presiden.

“Kalau DPR saya enggak tahu, kalau menteri saya enggak apa-apa, kita lihat kebijakan Presiden seperti apa. Enggak apa-apa, kan banyak duitnya,” ujarnya.

Menunggu Sinyal dari Presiden

Arah kebijakan ini tak lepas dari sinyal yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet.

Saat itu, ia menyinggung langkah penghematan yang dilakukan negara lain.

Prabowo mencontohkan kebijakan Pemerintah Pakistan yang memangkas gaji pejabat demi membantu kelompok masyarakat paling rentan saat ekonomi tertekan.

“Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR, dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan,” ungkapnya.

Pernyataan itu langsung memicu perbincangan luas. Banyak yang mulai mengaitkannya dengan kemungkinan kebijakan serupa di Indonesia, termasuk pada komponen gaji ke-13.

Sempat Dijadwalkan Cair Juni

Sebelum isu efisiensi mencuat, pemerintah sebenarnyaf sudah menyiapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, hingga tunjangan kinerja.

Adapun penerimanya mencakup:

PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan

ASN Diminta Tidak Berspekulasi

Meski berbagai opsi mulai dibahas, pemerintah memastikan belum ada keputusan akhir. 

Kajian masih berlangsung dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan aparatur negara.

Untuk saat ini, ASN diminta tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Kepastian soal gaji ke-13, apakah tetap utuh, disesuaikan, atau mengalami perubahan skema, akan ditentukan setelah pembahasan rampung.

Artikel sudah tayang di Serambinews

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved