Berita Viral
NASIB Jaksa di Banten Usai Diduga Jual Barang Bukti Kasus Investasi Bodong, IR Kini Ditahan
Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib jaksa di Banten usai diduga jual barang bukti kasus investasi bodong.
Jaksa tersebut diketahui berinisial IR.
Ia kini ditahan usai ketahuan menjual barang bukti.
Baca juga: TAMPANG Asril bin Haji Haning Ditangkap Setelah 7 Tahun Masuk DPO, Tipu Rekan Hingga Rugi Rp7,1 M
IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diduga dijual IR merupakan sitaan pada kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Dalam kasus ini terpidana merupakan Salman Nuryanto.
Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik
Nama Salman Nuryanto merupakan pimpinan KSP Pandawa Group sempat menjadi perhatian publik.
Kasus KSP Pandawa Mandiri Group merupakan salah satu skandal investasi bodong besar yang sempat menyita perhatian publik.
Saat itu KSP Pandawa Mandiri Group menjanjikan bunga 10 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uang mereka.
Namun investasi itu berakhir usai Salman Nuryanto menghilang setelah sempat menjumpai para nasabahnya.
Diperhitungkan nilai kerugian korban mencapai Rp 3,3 triliun.
Adapun aset yang disita dari terpidana Salman Nuryanto meliputi berbagai properti, kendaraan, hingga uang tunai senilai miliaran rupiah yang seharusnya dikelola untuk pemulihan kerugian korban.
Sosok IR
Dikutip dari Kompas.com, IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.
Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, menyimpan, serta memastikan keamanan barang bukti.
Selain itu, IR juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejati Banten.
Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik
Dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika menjabat di Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan penahanaan jaksa, IR.
"Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Profil SMAN 1 Matauli Pandan yang Siswinya Terjatuh dari Lantai 3 Asrama Karena Terpeleset
Meski membenarkan penangkapan tersebut, Jonathan enggan merinci kronologi maupun detail perkara yang menjerat IR.
Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara.
Namun, Jonathan menegaskan, kasus yang menjerat IR tidak terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus First Travel.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, IR merupakan jaksa aktif dan menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten.
Namun, dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat ia masih bertugas di wilayah hukum Jawa Barat.
Sebelum ditarik ke Kejati Banten, IR tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Jaksa-di-Banten-Usai-Diduga-Jual-Barang-Bukti-Kasus-Investasi-Bodong-IR-Kini-Ditahan.jpg)