Berita Viral

Alasan 4 Polisi Pangkat Bripda Aniaya Natanael hingga Tewas, Kini Nasibnya Kena PTDH

Dari hasil sidang, terdapat sejumlah alasan kuat yang menjadi dasar pemecatan keempat anggota tersebut.

TRIBUN MEDAN/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
ALASAN ANIAYA - Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto seusai memimpin sidang putusan etik empat pelaku terduga penganiaya Bripda Natanael, Jumat (17/4/2026) malam. Empat anggota polisi di Kepulauan Riau akhirnya dipecat setelah terbukti menganiaya hingga menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. 

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada citra institusi Polri secara keseluruhan.

"Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, sanksi maksimal dinilai perlu untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.

Empat anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarisi.

Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik, mereka juga resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Dari empat pelanggar, satu orang menerima putusan tersebut.

Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved