Berita Viral
Alasan 4 Polisi Pangkat Bripda Aniaya Natanael hingga Tewas, Kini Nasibnya Kena PTDH
Dari hasil sidang, terdapat sejumlah alasan kuat yang menjadi dasar pemecatan keempat anggota tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada citra institusi Polri secara keseluruhan.
"Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, sanksi maksimal dinilai perlu untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.
Empat anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarisi.
Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik, mereka juga resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.
Dari empat pelanggar, satu orang menerima putusan tersebut.
Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Iran Merasa Bingung Trump Berubah-ubah Perkataannya: Banyak Nge-Tweet, Banyak Bicara |
|
|---|
| 2 Bulan Jelang Pensiun, Kadis ESDM Aris Mukiyono Ditangkap Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang |
|
|---|
| KADES Lumajang Kebal Saat Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Bantah Sakti, Ajak Pelaku Sholawat Bareng |
|
|---|
| GAMKI Balas Klarifikasi Jusuf Kalla Terkait Video Dugaan Penistaan Agama:Beliau Harus Tanggung Jawab |
|
|---|
| KESAL Dituduh Lakukan Pelecehan ke Sesama Jenis, Ustaz Solmed Laporkan 10 Akun Medsos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-riau-aniaya-tribunmedan.jpg)