Berita Viral
2 Bulan Jelang Pensiun, Kadis ESDM Aris Mukiyono Ditangkap Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang
Dua bulan jelang pensiun, Kadis ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono ditangkap dan jadi tersangka pungli izin tambang
TRIBUN-MEDAN.COM – Dua bulan jelang pensiun, Kadis ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono ditangkap dan jadi tersangka pungli izin tambang.
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono terseret kasus hukum padahal dua bulan lagi pensiun yang diperkirakan jatuh pada Juli 2026.
AM merupakan satu dari 3 tersangka, yang diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan modus pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan, maupun air tanah.
Selain Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Selain Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, AM sudah masuk purna tugas sekitar bulan Juli 2026.
Baca juga: KADES Lumajang Kebal Saat Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Bantah Sakti, Ajak Pelaku Sholawat Bareng
“AM diamankan petugas di bandara. Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ungkap Adnan.
Ia menambahkan, AM sendiri mengajukan jabatan fungsional untuk memperpanjang masa pensiun.
“Cuma fungsional apa saya kurang tahu,” tandas Adnan.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap modus operandi ketiga tersangka, dalam melancarkan tindak pidana tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, menerangkan, ditemukan adanya pungutan liar, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM, tujuannya memperlambat proses perizinan. Kalau pemohon tidak kasih uang, maka izinnya tidak keluar,” terang Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan permintaan uang sengaja diajukan, demi mempercepat izin usaha. Tepatnya izin usaha Pertambangan dan Air Tanah.
“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkapnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Nama-nama Kapolsek di Langkat yang Baru Diganti Kapolda Sumut April 2026
Ia menambahkan, besaran setoran itu berbeda lagi, jika mau mengajukan perizinan baru. Pemohon diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KEPALA-ESDM-JATIM-Kepala-Dinas-Energi-dan-Sumber-Daya-Mineral.jpg)