Berita Viral

Alasan 4 Polisi Pangkat Bripda Aniaya Natanael hingga Tewas, Kini Nasibnya Kena PTDH

Dari hasil sidang, terdapat sejumlah alasan kuat yang menjadi dasar pemecatan keempat anggota tersebut.

TRIBUN MEDAN/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
ALASAN ANIAYA - Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto seusai memimpin sidang putusan etik empat pelaku terduga penganiaya Bripda Natanael, Jumat (17/4/2026) malam. Empat anggota polisi di Kepulauan Riau akhirnya dipecat setelah terbukti menganiaya hingga menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit. 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat anggota polisi di Kepulauan Riau akhirnya dipecat setelah terbukti menganiaya hingga menyebabkan tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terungkap sejumlah alasan yang menjadi dasar majelis menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap para pelaku.

Sidang KKEP Polda Kepri itu berlangsung pada Jumat, 17 April 2026. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto selaku Ketua Komisi menegaskan, pemecatan tersebut bukan keputusan yang diambil secara sembarangan.

"Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan, keterangan enam saksi, serta satu saksi ahli medis yang menguatkan adanya tindakan kekerasan,” tegas Eddwi, Sabtu (18/4/2026) sebagaimana dikutip dari TribunBatam.id.

Menurutnya, majelis etik telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan keputusan tersebut.

Dari hasil sidang, terdapat sejumlah alasan kuat yang menjadi dasar pemecatan keempat anggota tersebut.

Pertama, keempat pelanggar terbukti secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, Bripda Natanael Simanungkalit.

Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2026 di Rusunawa Polda Kepri.

Kekerasan yang dilakukan para pelaku akhirnya berujung pada kematian korban. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

Kedua, tindakan mereka dinilai bertentangan dengan nilai dasar Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Perbuatan tersebut juga masuk kategori perilaku tercela yang dianggap merusak integritas institusi kepolisian.

Selain itu, para pelaku juga terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Mereka juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Aturan ini secara jelas menyatakan bahwa anggota dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan pelanggaran serius," ujar Eddwi.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada citra institusi Polri secara keseluruhan.

"Kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, sanksi maksimal dinilai perlu untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.

Empat anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tersebut adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarisi.

Selain dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik, mereka juga resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Dari empat pelanggar, satu orang menerima putusan tersebut.

Sementara tiga lainnya menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding sesuai mekanisme yang berlaku.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved