Berita Viral

Perbuatan Keji Taufik Hidayat Ahmad, Nekat Bunuh Mantan Istri Siri, Lalu Jual Perhiasannya

Seorang wanita bernama Ilmiatini alias IL (49) ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Pakulonan RT 04 RW 12

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS.COM
Seorang wanita bernama Ilmiatini alias IL (49) ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Pakulonan RT 04 RW 12, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Banten, pada Kamis (16/4/2026). 

“Pelaku merupakan mantan suami korban. Motif sementara karena sakit hati, namun masih dilakukan pemeriksaan intensif,” kata Dimitri.

Saat proses penangkapan di Pondok Aren, pelaku sempat berupaya melawan petugas secara agresif.

Akibatnya, polisi melepaskan tembakan peringatan dan melakukan tindakan tegas terukur.

"Saat ditangkap, pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat," jelas Dimitri. 

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi, pakaian milik korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, serta sejumlah uang tunai.

Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan perhiasan milik korban yang digasak pelaku usai melakukan pembunuhan.

Berdasarkan keterangan Ketua RT 04 Pakualam, Satibi (50), korban diketahui sudah tinggal di kontrakan tersebut selama sekitar satu tahun bersama dua anaknya. Peristiwa ini baru diketahui keluarga setelah anak kedua korban menghubungi kerabat mereka yang tinggal di Paku Jaya. 

Atas perbuatannya, THA dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan kepolisian 110.

LOKASI PEMBUNUHAN EKS ISTRI SIRI DI SERPONG
Seorang wanita bernama Ilmiatini alias IL (49) ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pondok Pakulonan RT 04 RW 12, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Banten, pada Kamis (16/4/2026).

Ringkasan Kronologi Kejadian

  • Rabu malam, 15 April 2026: Korban I bersama pelaku THA keluar rumah bersama.
  • Sekitar pukul 00.30 WIB (16 April 2026): Keduanya kembali ke kontrakan korban.
  • Sekitar pukul 01.30 WIB: Tetangga mendengar suara korban meminta tolong dari dalam kamar. Pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan korban “tidak apa-apa.”
  • Tak lama kemudian: Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.
  • Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan.
  • Barang bukti: Polisi menemukan indikasi kekerasan fisik yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
  • Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku THA berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
  • Korban: Perempuan berinisial I, usia 49 tahun.
  • Pelaku: THA, laki-laki 41 tahun, mantan suami siri korban.
  • Lokasi: Kontrakan di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
  • Waktu kejadian: Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved